Ribuan Ha Tanah Terlantar Eks Perusahaan di Bengkulu Jadi Target TORA 2021
Featured Image

Ribuan Ha Tanah Terlantar Eks Perusahaan di Bengkulu Jadi Target TORA 2021

Diposting pada June 4, 2021 oleh Penulis Tidak Diketahui

Salah satu lahan eks perusahaan batu bara di Bengkulu Utara, Foto: Dok

Indo Barat – Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Mazwar menyebut, ribuan hektar tanah telantar eks perusahaan di Bengkulu berpotensi untuk dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Diantaranya, eks PT Purnawira Dharma Upaya di Bengkulu Utara seluas kurang lebih 2.188,95 hektar, eks PT Bumi Rafflesia Indah di Bengkulu Tengah 564,96 hektar. Kemudian eks 2 perusahaan di Mukomuko yaitu; PT Asririmba Wira Bhakti 1.046,31 hektar dan PT Bukit Daun Mas 24,35 hektar.

Selain tanah terlantar itu, Mazwar juga menyampaikan ada sekitar 1.008 bidang tanah transmigrasi dan 5.039,17 hektar HGU habis/pelepasan sebagian hak, serta 4.900,3 pelepasan kawasan hutan yang juga potensial untuk dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Provinsi Bengkulu tahun 2021.

Mazwar menjelaskan, target reforma agraria melalui skema redistribusi tanah tahun 2021 di provinsi Bengkulu sebanyak 4.225 bidang. Sementara untuk skema legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam peta bidang tanah pada tahun 2021 memiliki target sebanyak 55.526 bidang dan dalam bentuk sertifikat memiliki target 40.000 bidang. 

“Jumlah bidang tanah di provinsi Bengkulu terdata sebanyak 1.133.836 bidang. Sampai tahun 2020 jumlah tanah terdaftar 901.398 bidang dan belum terdaftar 232. 438 bidang. Ditargetkan sampai dengan tahun 2025 seluruh bidang tanah di Provinsi Bengkulu sudah terdaftar” kata Mazwar dalam Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu Tahun 2021, Rabu, (03/06/2021)

Sementara Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang membuka acara itu meminta konflik agraria antar perusahaan swasta dengan masyarakat turut dimasukan dalam program TORA tahun 2021. Termasuk konflik lahan antar pemerintah dengan pemerintah seperti yang terjadi di Bengkulu Selatan dan Kaur segera selesai.

Menurut dia, ketika tanah atau lahan tersebut tersandra sehingga tidak termanfaatkan secara produktif akan sangat mengganggu pertumbuhan dan perkembangan ekonomi daerah. Bahkan beberapa investasi menjadi mundur karena terkait dengan konflik lahan. 

“43% luas wilayah Bengkulu adalah kawasan hutan. Jika ditambah dengan banyaknya HGU terlantar dan HGU bermasalah coba bayangkan mau bergerak ke mana ekonomi Bengkulu. Saya minta tim Gugus Tugas Reforma Agraria turun ke lapangan dan selesaikan” tegas dia.

Saat ini, sambung Rohidin, Pemprov Bengkulu juga telah mendorong pemanfaatan kawasan untuk sektor pariwisata berupa penurunan status kawasan dan perubahan kawasan menjadi hutan sosial kemasyarakatan yang diharapkan membantu perkembangan ekonomi Bengkulu ke depan. [***]

Editor: Alfridho Ade Permana

Kategori: Pemerintahan