Roadshow Kemendagri dan OJK Terkait Pemenuhan Modal Inti BPD Bengkulu
Featured Image

Roadshow Kemendagri dan OJK Terkait Pemenuhan Modal Inti BPD Bengkulu

Diposting pada December 2, 2021 oleh Penulis Tidak Diketahui

Roadshow dalam rangka pemenuhan modal inti Bank Pembangunan Daerah Bengkulu berlangsung di Hotel Mercure. Kamis, 2 Desember 2021. Foto/Dok

Indo Barat – Bank Pembangunan Daerah (BPD) tak terkecuali dalam aturan modal inti minimum yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.03/2021 yakni sebesar 3 triliun rupiah. Wajib untuk melakukan pemenuhan modal inti yang telah ditetapkan tersebut, untuk itu bank-bank daerah, termasuk Bank Bengkulu diberi kelonggaran hingga tahun 2024 mendatang. 

Hal ini dibahas dalam Roadshow Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Pemenuhan Modal Inti PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu bersama Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Direktur BUMN, BLUD, dan Barang Milik Negara yang turut dihadiri Gubernur Bengkulu, seluruh Kepala Daerah di Provinsi Bengkulu dan Stakeholder pendamping lainnya, Kamis malam (2/12/2021) bertempat di Hotel Mercure Bengkulu.

Acara itu dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat OJK Nomor S-444/KO.0702/2021 tanggal 24 November 2021 dan surat Kementerian Dalam Negeri Nomor T.005/8586/Keuda tanggal 26 November 2021, tentang Roadshow Kemendagri dan OJK dalam rangka pemenuhan modal inti PT. Bank Pembangunan Daerah.

Direktur Eksekutif Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA) Wimran Ismaun melaporkan saat ini (per September 2021) terdapat 15 BPD lagi yang masih memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun. Di antaranya Bank Riau Kepri, Bank BPD DIY, Bank Aceh Syariah, Bank NTT, Bank Kalsel, Bank Jambi, Bank Kalteng, Bank NTB Syariah, Bank SulutGo, Bank Sultra, Bank Maluku Malut, Bank Lampung, Bank Sulteng, Bank Bengkulu, dan Bank Banten. 

“Untuk memenuhi itu, BPD didorong melakukan konsolidasi jika memang pemerintah provinsi dan pemerintah daerah sebagai pemegang sahamnya kesulitan menambah modal. Salah satu opsi yang diusulkan OJK, konsolidasi bisa dilakukan lewat skema Kelompok Usaha Bersama (KUB),” terang Wimran Ismaun yang juga pernah menjabat sebagai direktur Bank Bengkulu.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK, Bambang Widjanarko mengatakan, OJK sudah melakukan komunikasi dengan pemegang saham maupun pengurus BPD terkait pemenuhan permodalan tersebut meskipun tenggak waktunya masih tahun 2024.

“OJK menginginkan nantinya ada skema KUB di mana ada satu perbankan besar yang bisa mengayomi bank-bank daerah tersebut. Sehingga konsolidasi tidak hanya dimungkinkan dengan merger antara BPD BUKU II tetapi ada bank besar yang mengayomi bank di bawahnya,” ujar Bambang.

Sementara Bank Bengkulu yang baru memiliki modal inti Rp 1,08 triliun telah mendapat investor baru yakni Mega Corpora. Investor baru ini akan menyetor modal bank daerah ini hingga maksimal 26% dari total sahamnya.

Di kesempatan ini, Gubernur Rohidin Mersyah menegaskan Bank Daerah berbeda dengan Bank pada umumnya. Bank Daerah dibentuk atas peraturan daerah (PERDA), milik masyarakat, orientasinya bukan keuntungan. Namun orientasinya adalah pelayanan publik, dan meningkatkan daya saing daerah. 

“Kondisi Bank Bengkulu sangat sehat, sangat produktif, dari sisi kecukupan modal sudah cukup. Adanya regulasi ini, solusi yang ditawarkan OJK terkait dengan KUB kita sambut baik. Namun, KUB nya juga harus berbeda dari Bank pada umumnya,” tegas Rohidin.

Lebih lanjut, Gubernur Rohidin berharap regulasi yang dibuat tidak menghilangkan eksistensi dan kedaulatan Bank daerah. Dirinya sudah menyampaikan ini pada Kemendagri, dan selalu mengkomunikasikan bersama Gubernur daerah lainnya. Karena ini menyangkut ruh nya otonomi daerah. 

“Secara prinsip, kita diajak berkembang, tumbuh tentu sepakat sangat setuju, dan kita memiliki komitmen yang kuat untuk itu. Tapi, regulasi itu jangan sampai membuat eksistensi dan kedaulatan Bank daerah menjadi hilang. Saya rasa itu yang perlu ditangkap oleh OJK dalam membuat regulasi,”sampai Gubernur Bengkulu ke-10 ini.

Gubenur Rohidin pun mengharapkan untuk semua kabupaten/kota di provinsi Bengkulu selalu berkomitmen untuk sama-sama saling produktif, sehingga pemenuhan modal inti BPD Bengkulu dapat segera terpenuhi.

Direktur Bank Bengkulu Agusalim menyampaikan bahwa kinerja Bank Bengkulu mengalami perkembangan yang sangat baik, dan mempunyai potensi serta peluang untuk lebih berkembang.

Secara umum terkait kondisi Bank Bengkulu yang pada bulan November tahun 2021 ini mengalami kemajuan yang berarti, dimana dapat dilihat dari total aset yang meningkat dari tahun ke tahun, dana pihak ketiga yang juga terus tumbuh menjadi 7,2 triliun, serta jumlah kredit dan ekuitas permodalan yang juga mengalami peningkatan.

Bank Bengkulu lanjut Agusalim, dalam perjalanan bisnisnya telah menghadapi berbagai dinamika dan tantangan. yang mana hal tersebut kian memperkuat catatan kinerja sekaligus memperkokoh komitmen Bank Bengkulu untuk mengoptimalkan peran serta kontribusinya bagi pembangunan daerah. 

“Di tengah kondisi ekonomi yang menantang saat ini, kami sungguh patut bersyukur karena kami masih mampu mempertahankan kinerja positif dan capaian kinerja yang baik hingga November 2021 ini,” ujarnya. 

Pencapaian tersebut kata Agusalim, berkat langkah strategis yang tepat, mitigasi risiko yang kuat, serta optimalisasi elemen perusahaan secara komprehensif. 

“Dari sisi perolehan laba bersih, perolehan jumlah aset, liabilitas, dan ekuitas berhasil menunjukan tren pertumbuhan yang positif dan sekaligus membawa Bank Bengkulu meraih predikat sangat bagus,” paparnya.

Disampaikan Direktur BUMN, BLUD, dan Barang Milik Negara Drs.H Budi Santoso. M.Si., bahwa pencapaian Pemenuhan Modal Inti untuk Bank Pembangunan Daerah Bengkulu baru mencapai 1,053 Triliun, sedangakan ketentuan Pemenuhan Modal Inti untuk Bank Pembangunan Daerah mencapai 3 Triliun.

” Roadshow atau boleh di katakan rapat koordinasi ini sangat sederhana. Karena kita hanya akan membahas bagaimana BPD Bengkulu ini dapat terus berdiri dan mencapai target penetapan itu. Sedangkan pada tanggal 31 Desember 2024 akan ada penilaian Pemenuhan Modal inti sebanyak 3 Triliun, jika tidak tercapai maka per 1 Januari 2025 Bank Bengkuku tidak dapat beroperasi Kembali,”jelasnya.

Di akhir penyampainnya Direktur BUMN, BLUD dan Barang Milik Negara itu mengungkapkan bahwa salah satu cara untuk menggerakkan perekonomian di Provinsi Bengkulu adalah tetap membuat BPD Bengkulu berdiri tegap dengan cara pemenuhan Modal Inti tersebut terpenuhi. 

Editor: Alfridho AP