RUU Sisnas Iptek Akan Jadi Lompatan Besar untuk Dunia Ilmu Pengetahuan
Featured Image

RUU Sisnas Iptek Akan Jadi Lompatan Besar untuk Dunia Ilmu Pengetahuan

Diposting pada July 18, 2019 oleh Penulis Tidak Diketahui

Rapat Paripurna ke-22 DPR RI Masa Persidangan V tahun 2018-2019 pada Selasa (16/7) lalu resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) optimis keberadaannya akan menjadi lompatan besar untuk perkembangan iptek di Indonesia

Jakarta – 17 Juli 2019. RUU Sinas Iptek akan menggantikan UU Nomor 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek. “Kita harap dapat mengakselerasi iptek dan kegiatan riset di Indonesia,” ujar Kepala LIPI, Laksana Tri Handoko.

RUU Sinas Iptek akan memperluas fungsi penelitian dan pengembangan menjadi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan. “Aktivitas riset akan dikelola daru hulu hingga hilir secara terintegrasi, namun tidak semua lembaga penelitian harus melakukan fungsi tersebut,” ujar Handoko.

Dirinya menjelaskan, untuk menghasilkan invensi dan inovasi yang terintegrasi akan dibentuk badan riset dan inovasi nasional agar peran masing-masing lembaga penelitian tidak saling tumpang tindih. “Namun problem di dunia penelitian Indonesia bukan hanya itu saja, tapi juga critical mass yang rendah di sisi infrastruktur, anggaran dan sumber daya manusia,” ujar Handoko.

Terkait aspek pendanaan, Handoko  menjelaskan mekanisme baru pendanaan lewat dana abadi pemerintah dan insentif pengurangan pajak bagi badan usaha yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan iptek. “Skema ini akan memberikan alternatif baru dalam pendanaan riset khususnya riset yang memiliki karakterisitik yang berbeda.”

Keberadaan RUU Sinas Iptek juga akan memberikan perlindungan jika penelitian telah memenuhi segala kaidah dan etika keilmuan. Juga mengatur pelarangan melakukan pengalihan material keanekaragaman hayati dan kekayaan alam Indonesia, kecuali uji materialnya tidak dapat dilakukan di Indonesia. ”RUU Sinas Iptek akan memberikan kepastian hukum bagi Indonesia utuk meminta dokumen-dokumen langka yg ada di luar negeri,” jelas Handoko.

Handoko menjelaskan, LIPI siap untuk menjalankan amanat dalam RUU Sinas Iptek, salah satunya mengenai ketentuan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran riset. “Sejak tahun 2017 infrastruktur dan manajemen repositori dan dokumentasi data ilmiah nasional telah dipersiapkan lewat Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah yang ranahnya memang berbeda dengan yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan Arsip Nasional Republik Indonesia,” ujar Handoko.

Dirinya berharap para peneliti LIPI mampu menjawab tuntutan yang semakin tinggi dari masyarakat serta bekerja untuk menciptakan hasil-hasil penelitiaan yang sesuai dengan target dan standar global untuk merepresentasikan Indonesia di kancah riset internasional. “Setiap satu rupiah dana negara untuk penelitian harus kita berikan nilai lebih,” tutupnya (Rilis)

Editor: Riki Susanto

Kategori: Teknologi