Sebar Konten Asusila, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi
Featured Image

Sebar Konten Asusila, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi

Diposting pada January 31, 2022 oleh Penulis Tidak Diketahui

DN saat diperiksa petugas kepolisian. Foto/Dok

Interaktif News – Subdit Cyber Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka penyebaran Konten asusila di media sosial berinisial DN seorang mahasiswa warga kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi, S.Ik. melalui Kasubdit Siber Kompol Kadesma, S.Ik., mengatakan, tersangka DN ditangkap pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 17.30 wib di kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

” Tersangka kami tangkap karena hasil patroli cyber dan ditemukan konten asusila yang disebarkan melalui medsos,” ujar Kasubdit Siber Polda Bengkulu, Senin, (31/01/2022).

Kompol Kadesma menjelaskan penangkapan terhadap tersangka DN berawal dari patroli siber yang dilaksanakan oleh subdit siber ditreskrimsus polda bengkulu, yang mana telah didapatkan akun medsos yang terdapat konten bermuatan asusila sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Lanjut Kasubdit Siber Polda Bengkulu,  sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka saat ini guna proses penyidikan lebih lanjut.

” Tersangka kami jerat dengan pasal 45 ayat 1 Jo psl 27 ayat 1 UU RI No. 19 thn 2016 ttg perubahan atas UU No 11 thn 2008 tentang ITE,” pungkasnya.

Editor: Alfridho AP

Kategori: Daerah