Setubuhi Anak Kandung, Seorang Ayah Dibekuk Polres Seluma
Featured Image

Setubuhi Anak Kandung, Seorang Ayah Dibekuk Polres Seluma

Diposting pada January 29, 2021 oleh Penulis Tidak Diketahui

Pelaku AN di sel tahanan Mako Polres Seluma. Foto/Dok 

Indo Barat – Entah apa yang merasuki benak AN (30), seorang ayah warga Rejang Lebong ini tega melakukan tindakan asusila menyetubuhi anak kandungnya sendiri. 

Akibat kelakuannya, Ia dibekuk Polres Seluma pada Kamis (28/1) saat dirinya berada di rumah kakak pelaku di wilayah hukum Polres Seluma.

“Pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Seluma Polres Seluma dalam keadaan aman dan sehat,” jelas Kapolres Seluma AKBP. Swittanto Prasetyo, Sik saat dikonfirmasi.

Penangkapan ini lanjut Kapolres Seluma, berdasarkan adanya laporan dengan Nomor : LP/B-286/XI/2020/BENGKULU/ Res Rejang Lebong. Dalam laporannya terungkap korban disetubuhi lebih dari satu sejak berumur 9 tahun hingga 13 tahun. 

Saat melancarkan aksinya, pelaku mengancam anaknya akan membunuh keluarganya apabila membocorkan kelakuan bejat ayahnya.

“Atas kelakuannya, pelaku dapat dijerat pasal 76 D UU No.35 th 2014 Perubahan atas UU No.23 th 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (**) 

Editor: Alfridho AP 

Kategori: Daerah