Soal Sepele Ini Picu Suami Siram Minyak Panas ke Istri
Featured Image

Soal Sepele Ini Picu Suami Siram Minyak Panas ke Istri

Diposting pada February 22, 2022 oleh Penulis Tidak Diketahui

Tersangka saat dihadirkan Polres Rejang Lebong dalam pkonfrensi pers, Selasa, 22 Februari 2022, Foto: Dok

Indo Barat – Seorang suami asal Rejang Lebong berinisial MO (30) warga Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten RL harus ditangkap dan menjadi tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah melakukan penyiraman minyak panas kepada istrinya sendiri yang bernama Helloli (31).

Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasi Humas AKP Syahyar, KBO Reskrim IPTU Denifita, dan Kanit PPA AIPTU Dessy Oktavianti mengungkapkan, tersangka MO diserahkan langsung oleh pihak keluarga pada Minggu, 20 Februari 2022. “Tersangka ini diserahkan ayah kandungnyasekira pukul 18.00 WIB.” Kata Kapolres saat press conference, Selasa, ( 22/02/2022)

Peristiwa penyiraman minyak panas yang dilakukan oleh tersangka terhadap istrinya tersebut berawal pada Rabu, 09 Februari 2022 sekitar jam 23.50 WIB. Awalnya tersangka, korban, dan anaknya pulang ke rumah sambil membawa ikan mas yang didapatkan dengan cara meminta kepada ayah tersangka yang sedang memancing di kolam. 

Setibanya di rumah korban menghidupkan lampu togok dan diletakkan di pinggir kayu yang berada di dekat dapur. Korban lalu menyuruh tersangka membersihkan ikan dengan nada keras yang menjadi pemicu awal keributan. Sedangkan tersangka tidak menyuruh memasak ikan tersebut di malam hari. Tersangka sempat mengalah dan membersihkan ikan dengan perasan kesal.
 
Besoknya, ketegangan antara suami istri itu belum mereda. Ribut mulut kembali terjadi yang kemudian berujung pada penyiraman minyak panas ke korban. Pengakuan tersangka ia emosi sehingga langsung menyirakan minyak yang masih berada di lampu togok tersebut ke arah istrinya. 

Saat disiramakan minyak masih dalam lampu togok dengan posisi api menyala. Api tersebut langsung menyambar dan membesar di area badan korban sehingga membuat luka bakar di sekujur tubuh. Korban sempat berlari dengan api yang masih menyala dan langsung masuk ke dalam sungai yang berada di belakang ruma. 

Setelah api padam, korban pun pulang ke rumah dalam keadaan luka bakar dan langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat setelah itu korban dirujuk ke RSUD Curup. “Dari kejadian tersebut korban mengalami luka bakar di bagian leher, tangan kiri, badan dan kedua kakinya dari paha hingga ke mata kaki” Jelas Kapolres. 

Atas kejadian itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah lampu togok yang terbuat dari kaleng cet merk pylox warna Hitam, 1 (satu) lembar baju daster lengan panjang warna ungu yang sudah terbakar, 1 (satu) lembar celana pendek warna kuning yang sudah terbakar, 1 (satu) buah kuali berwarna hitam, 1 (satu) buah spatula yang terbuat dari stainless, serta 1 (satu) buah besi berbentuk huruf U. 

“Tersangka kami jerat dengan pasal 44 Ayat (2) Jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta” ujar Kapolres. 
 

Kategori: Kriminal