Spektrum Frekuensi Radio Harus Digunakan Secara Tertib
Featured Image

Spektrum Frekuensi Radio Harus Digunakan Secara Tertib

Diposting pada June 16, 2022 oleh Penulis Tidak Diketahui

Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Ir. H. Fachriza Razie saat membuka acara Sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Menuju Era Digital, di Hotel Mercure Bengkulu, Kamis, 16 Juni 2022. Foto/Dok

Interaktif News – Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam (SDA) yang terbatas yang mempunyai nilai strategis dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan dikuasai oleh negara.

Terlebih, penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan serta mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan.

“Pemanfaatan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam tersebut perlu dilakukan secara tertib, efisien dan sesuai dengan peruntukannya sehingga tidak menimbulkan gangguan yang merugikan,” ujar Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Ir. H. Fachriza Razie, menyampaikan amanat Gubernur, saat membuka secara resmi acara Sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Menuju Era Digital, di Hotel Mercure Bengkulu, Kamis (16/6/2022).

Untuk itu, Gubernur Bengkulu mengajak untuk menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai dengan regulasi yang telah diatur undang-undang, agar dapat bermanfaat, tertib dan tidak saling menggangu sehingga berguna bagi kesejahteraan masyarakat.

“Spektrum radio ini kita gunakan untuk kegiatan sehari-hari seperti navigasi, selular, televisi dan radio serta juga berguna untuk meteorologi dan geofisika, sehingga jika tidak digunakan dengan tertib bisa mengancam jiwa manusia,” sebutnya.

Lanjut Fachriza, jika tidak mematuhi aturan dalam penggunaan frekuensi radio, maka akan mendapat sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Komunikasi, di mana pada pasa 53 ayat 1 berbunyi “Bagi pengguna spektrum radio yang tidak mendapatkan izin pemerintah akan mendapatkan pidana penjara selam 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400 juta.

“Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik, mari bersama-sama mematuhi hukum dan aturan-aturan yang mengatur tentang penggunaan spektrum frekuensi radio tersebut,” sampai Fachriza.

Di penghujung amanatnya, gubernur atas nama pemerintah Provinsi Bengkulu mengharapkan perhatian kepada penyelenggara televisi maupun radio, operator selular serta kepada penggiat amatir radio untuk dapat menjadi fasilitator dan bersama-sama menjamin masyarakat mendapatkan informasi di semua bidang serta dapat meningkatkan signal hingga ke pelosok daerah.

Editor: Alfridho Ade Permana

Kategori: Teknologi