Sukses Kembalikan Aset Milik Pemprov Bengkulu, Kepala BPKD Sebut Peran Banyak Pihak
Featured Image

Sukses Kembalikan Aset Milik Pemprov Bengkulu, Kepala BPKD Sebut Peran Banyak Pihak

Diposting pada April 5, 2022 oleh Penulis Tidak Diketahui

Gubernur dan Kadis BPKD Provinsi Bengkulu saat bertemu dengan Kejati Bengkulu, Selasa, 05 April 2022, Foto: Dok

Indo Barat – Aset daerah bernilai puluhan milyar milik Pemprov Bengkulu tidak mungkin dapat dikembalikan tanpa bantuan dari banyak pihak. Peran dan bantuan tersebut akhirnya sukses mengembalikan aset daerah yang hampir 16 tahun terbengkalai. Aset tersebut saat ini telah sah sebagai bagian dari barang milik daerah dan akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan Provinsi Bengkulu. 

Demikian diantaranya disampaikan kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Yuliswani, SE., MM kepada awak media usai sukses mensertifikatkan tanah seluas 9,3 Hektar milik Provinsi Bengkulu yang terletak di Kelurahan Sukarami dan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu, Rabu, (06/04/2022)

Yuliswani menyebut, peran dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Asisten Intelejen dan Datun yang tergabung dalam Satgas Mafia Tanah sangat membantu Pemprov Bengkulu. Tim dari Kejati Bengkulu telah melakukan mediasi dengan berbagai pihak, termasuk melakukan upaya hukum restorative justice dengan pihak-pihak yang bersengketa. Proses panjang dan kerjasama tersebut yang kemudian menjadi penentu sukses sehinga aset daerah pemprov kembali. 

“Tanpa peran serta teman-teman dari Satgas, aset yang sangat bernilai ini tidak mungkin dalam waktu cepat dapat kami kembalikan. Banyak pihak terkait dan urusan yang kemudian itu di-handle penuh oleh pihak kejati. Peran mereka sangat sangat vital dan sangat membantu pemprov” kata Yuliswani. 

Selanjutnya Mantan Asisten II Pemprov Bengkulu itu juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Kantor Kementrian ATR/BPN Provinsi Bengkulu dan Kota Bengkulu yang sejak awal telah membantu proses pengembalian aset milik pemprov. Proses pengukuran ulang dan validasi data hingga sertifikasi sehingga aset tanah milik pemprov memiliki status hukum yang sah.  

“Berkat bantuan dari BPN aset ini bisa dengan cepat terbit sertifikat. Selama ini pihak BPN belum bisa menerbitkan sertifikat karena di lapangan masih terjadi sengketa dengan oknum yang mengakuisasi tanah. Mulai dari mengkavling hingga mendirikan bangunan dan Alhamdulilah masalah itu tuntas dan bisa dimanfaatkan kembali untuk kepentingan daerah” kata dia. 

Kemudian dijelaskan Yuliswani, penertiban aset daerah merupakan amanat regulasi yang menghendaki adanya tata kelola aset daerah yang lebih tertib, akuntabel, dan transparan. Pengelolaan yang profesional dan modern akan berdampak pada kepercayaan masyarakat/stake-holder.

“Pengelolaan aset daerah tidak sekedar administratif tapi bagaimana meningkatkan efisiensi, efektifitas dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset. Untuk itu upaya penertiban ini akan terus kami lakukan tidak hanya pengamanan tapi sistem penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan dan lain-lain” jelas Yuliswani. 

Lanjut Yuliswani, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam berbagai kesempatan juga menekankan kepada BPKD untuk menjadikan penertiban aset sebagai program skala prioritas. Aset yang tertib akan turut mempengaruhi sistem laporan keuangan dan penilain dari BPK “Tata kelola aset daerah menjadi hal yang substansial termasuk menjadi salah satu faktor untuk mendapat unqualified opinion dari BPK” kata Yuliswani. 

Sebelumnya Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu sukses mengembalikan aset tanah milik Pemprov Bengkulu seluas lebih kurang 9,3 Ha yang terletak Keluarahan Sukarami dan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Aset tersebut sebelumnya bersengketa dengan oknum masyarakat sehingga terbengkalai lebih kurang 16 tahun.  

Tanah tersebut awalnya memang milik Pemprov Bengkulu yang diperoleh dari pemembasan lahan pada tahun 2006. Rencananya tanah itu akan digunakan untuk lokasi pembangunan Lapas Modern oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu. Namun batal hingga akhirnya sempat terbengkalai dan dikuasi oleh oknum. BPKD bersama tim kemudian melakukan penertiban hingga tanah tersebut berhasil disertifikatkan pada tahun 2022 dan telah dicatatkan kembali sebagai aset daerah milik Provinsi Bengkulu. 

Editor: Iman SP Noya

Kategori: Pemerintahan