Susun Dokumen RKPD 2025, Bappeda Litbang Gelar Forum Konsultasi Publik
Featured Image

Susun Dokumen RKPD 2025, Bappeda Litbang Gelar Forum Konsultasi Publik

Diposting pada March 7, 2024 oleh Penulis Tidak Diketahui

Kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Kaur Tahun 2025, Kamis, 7 Maret 2024, Foto: Dok

Indo Barat – Sebagai upaya menghimpun saran dan masukan dari masyarakat untuk pembangunan di Bumi Se’ase Seijean, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Kaur Tahun 2025, di Aula lantai tiga setda Kaur, Kamis, (7/3/2024).

Acara yang dibuka secara langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat Drs. Sinaruddin tersebut dihadiri oleh Perwakilan instansi vertikal, kepala perangkat daerah beserta pejabat yang membidangi perencaan OPD, perwakilan kecamatan se-kabupaten kaur, organisasi kemasyarakatan,tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan perwakilan media di kabupaten kaur.

Asisten I dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah hadir dan berpartisipasi dalam acara tersebut dan berharap semua yang hadir dapat menyampaikan ide, gagasan, sumbang saran serta berbagai masukan yang konstruktif untuk kemajuan Kabupaten Kaur

“Saya mewakili Bupati Kaur, mengapresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah hadir untuk ikut berkontribusi dalam penyusunan RKPD  ini. Kita semua hadir disini dengan satu tekad dan semangat yang sama menuju kabupaten kaur yang lebih baik di tahun 2025 nanti ” ujarnya.

Asisten I juga menyampaikan bahwa rencana kerja pemerintah daerah atau disingkat RKPD merupakan landasan strategis bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan dalamsatu tahun yang disusun berdasarkan kajian dan melalui hasil diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan

“Tahun ini kita dihadapkan dengan berbagai tantangan yang membutuhkan solusi inovatif dan kerja keras kita bersama. Oleh karena itu, RKPD 2025 harus mencerminkan Visi kita untuk memperkuat fondasi pembangunan, meningkatkan pelayanan publik dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya

Lebih lanjut Asisten I mengatakan dalam undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang perencanaan pembangunan nasional, bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah berkewajiban menyusun perencanaan pembangunan daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

“Melalui tahapan forum konsultasi publik penyusunan RKPD ini diharapkan akan memberikan ide-ide dan gagasan strategis untuk kabupaten kaur di tahun 2025 nanti, mendorong partisipasi seluruh pihak untuk turut aktif  mewujudkan rencana kerja pemerintah daerah ini” Pungkasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi yang dipimpin langsung oleh Asisten Iii Bidang Administrasi Umu Ir. Herwan, M.Si didampingi Sekretaris Bappedalitbang Elpi Sofyan, S.Sos, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah Yulizar, ST untuk menampung sumbang saran dari undangan dan penandatangan berita acara Forum Konsultasi Publik.

Reporter: Miko Apriansyah

Kategori: Daerah