Tempo Sepekan Polres Lebong Tangkap 5 Tersangka Narkoba
Featured Image

Tempo Sepekan Polres Lebong Tangkap 5 Tersangka Narkoba

Diposting pada September 23, 2021 oleh Penulis Tidak Diketahui

PolresLebong saat menggelar konfrensi pers, Rabu, 22 September 2021, Foto: Dok

Indo Barat – Sat Resnarkoba Polres Lebong Polda Bengkulu berhasil menangkap lima orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja serta sabu berinisial RO, JRM, BH, NS, serta DL.

Kapolres Lebong AKBP Icshan Nur, SIK, saat pelaksanaan press conference kemarin ( 22/09/21) mengungkapkan, kelima tersangka ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda.

”Tersangka RO dan JRM kami tangkap hari Rabu 8 September 2021 di jalan lintas Curup-Muara Aman, sedangkan untuk tersangka BH, NS, dan DL kami tangkap pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 di kecamatan Lebong atas.” ungkap Kapolres Lebong.

Kapolres Lebong menjelaskan, dari tangan tersangka RO dan JRM pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) Paket narkotika Golongan I yang diduga Ganja, 4 (empat) paket diduga Sabu.

Sedangkan dari tersangka BH, NS, dan DL Sat Resnarkoba berhasil menyita barang bukti berupa 2 Paket Sabu. ”Saat ini kelima tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres.” Jelas Kapolres Lebong.

Kelima tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 atau jo pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemilik Bengkel di Mukomuko Simpang 2 Paket Sabu 

Sementara personil Sat Resnarkoba Polres Mukomuko menangkap seorang pemilik bengkel berinsial PO (40) yang ketahuan menyimpan 2 paket sabu. PO merupakan warga Pasar Baru Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko. Ia ditangkap pada  Minggu 19 September 2001 sekira Pukul Jam 15.30 WIB.

”Tersangka kami tangkap di di Bengkel Las Gang Becek Desa Lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Widiardi.

Dikatakan Kapolres MM, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka polisi menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu berbungkus plastik klip bening dan uang tunai senilai Rp 5.000.000 yang disimpan dalam Cash Box  di Atas Lemari Hias di dalam kamar.

”Tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Kata Kapolres MM.

Editor: Alfridho Ade Permana

Kategori: Kriminal