Terbukti Langgar Netralitas ASN, Pj Wali Kota Bengkulu Harus Mundur
Featured Image

Terbukti Langgar Netralitas ASN, Pj Wali Kota Bengkulu Harus Mundur

Diposting pada March 6, 2024 oleh Penulis Tidak Diketahui

Pj. Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, Foto: Dok/Media Centre Kota Bengkulu

Indo Barat – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan Pj. Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi telah melakukan pelanggaran netralitas ASN saat Pemilu 2024. Pelanggaran itu tertuang dalam Rekomendasi KASN Nomor: Tanggal 1 Maret 2024. 

Sanksi untuk Arif Gunadi berupa hukuman displin sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Selain itu, KASN juga merekomendasikan kepada Mendagri agar melakukan evaluasi jabatan Arif Gunadi sebagai Pj. Wali Kota Bengkulu. 

Buntut dari sanksi tersebut, Arif Gunadi diminta segera mundur karena cacat integritas sebagai PNS dan pejabat negara. Pelanggaran yang dilakukan Arif Gunadi turut berdampak negatif bagi ASN lain di Kota Bengkulu. 

“Kami minta mundur saja karena ini soal integritas, saudara Arif Gunadi telah terbukti melanggar disiplin PNS. Pelanggaran ini tidak hanya berdampak pribadi (Arif Gunadi) tapi juga berdampak bagi ASN lain dalam menerapkan azas netralitas karena beliu ini pimpinan tertinggi.” kata Kelvin Aldo. 

Selanjutnya kata Kelvin, Mentri Dalam Negeri harus segera menindaklanjuti rekomendasi KASN. Lakukan segera evaluasi jabatan agar terwujud akuntablitas pelaksanaan pembinaan penjabat kepala daerah yang melekat dengan Mendagri.

“Mendagri secepatnya harus bertindak karena sebentar lagi kita memasuki agenda pilkada yang bukan tidak mungkin hal yang sama akan kembali dilakukan Arif Gunadi. ASN terlibat politik itu sangat fatal apalagi pelakunya orang yang memegang jabatan tertinggi. Seharusnya sanksi untuk Arif Gunadi lebih berat” kata kelvin.  

Sebelumnya Arif Gunadi dilaporkan ke Bawaslu Kota Bengkulu karena diduga tidak netral dalam pemilu 2024. Arif Gunadi kedapatan membagikan stiker digital salah seorang caleg dalam sebuah Group WhatsApp “Silaturahmi Bengkulu”

Stiker itu berisi konten kampanye diantaranya memuat ajakan untuk mencoblos Caleg PAN untuk DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu, Dwi Ratnawati. Belakangan diketahui, Dwi Ratnawati merupakan istri dari Arif Gunadi sendiri.

Bawaslu kemudian menyatakan Arif Gunadi memenuhi unsur melakukan dugaan pelanggaran UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni pasal netralitas sebagai ASN. Bawaslu kemudian meneruskan dugaan pelanggaran tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

KASN selanjutnya menyatakan Arif Gunadi terbukti melakukan pelanggaran netralitas sebagai ASN dan diberikan sanksi hukuman disiplin sedang sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. [***]

Kategori: Hukum