Terlibat Penipuan, Nurul Awaliyah Tersangka di Polda
Featured Image

Terlibat Penipuan, Nurul Awaliyah Tersangka di Polda

Diposting pada March 9, 2019 oleh Penulis Tidak Diketahui

InteraktifNews – Disampaikan Antono, SH,MH selaku legal corporate PT Bara Mega Quantum (BMQ) bahwa, saudara Nurul Awalia yang selama ini disebut-sebut sebagai pihak yang ingin mencaplok lahan  PT BMQ sudah berstatus tersangka di Polda Bengkulu. 

Nurul Awaliya yang juga pimpinan PT Bara Suktan Mining (BSM) dilaporkan pada tahun 2018 lalu oleh Dinmar selaku Direktur Utama BMQ melalui kuasa hukumnya Pahala Lumban Batu,SH. Nurul disebut melakukan aksi penipuan dan penggelapan hingga direktur BMQ itu merugi hingga 2 miliar. 

“Saudara Nurul statusnya sudah tersangka di Polda Bengkulu dalam perkara penipuan direktur kami, silahkan cek di Polda Bengkulu, kami ditipu 2 miliar sampai kini uang tersebut tidak jelas “Kata Antono,SH,MH

Dijelaskan Antono, pada mulanya Direktur Utama PT BMQ memberikan uang sebesar 2 M kepada Nurul Awaliyah selaku Dirut PT BSM agar Nurul memberikan surat kuasa tagih uang kepada pihak lain, akan tetapi ketika kuasa diterima uang yang dimaksud Nurul sama sekali tidak ada dengan pihak dimaksud. Sebaliknya uang 2 miliar yang terlanjur diberikan DInmar kepada Nurul tak kunjung dikembalikan. 

Merasa tertipu, Pahala Lumban Batu,SH selaku kuasa Dinmar melaporkan Saudari Nurul Awaliyah ke Polda Bengkulu, laporan tersebut sudah teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP-B/218/II/2018/Siaga SPKT III. Atas laporan itu, Nurul Awaliyah telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Nurul Awaliyah dilaporkan sesuai ketentuan Pasal 372/378 KUHP atas dugaan Penipuan dan Penggelapan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”  Jelas Antono

Dilanjutkannya, berkas perkara tahap I atas nama Nurul Awaliyah telah dikirimkan oleh penyidik Polda Bengkulu ke Kejati Bengkulu untuk diproses pada tahapan selanjutnya. 

“kami akan terus mengawal laporan itu jangan sampai pihak-pihak yang justru bermasalah secara hukum ingin membuat keributan di Bengkulu, soal tambang batu bara itu murni milik BMQ yang secara sah dan sesuai dengan perundang-undangan, termasuk semua perizinan semua clear” Ujar Antono 

Reporter : Sadikin
Editor : Riki Susanto 

Kategori: Hukum