Tersangka OTT di Seluma Tempuh Praperadilan
Featured Image

Tersangka OTT di Seluma Tempuh Praperadilan

Diposting pada May 5, 2023 oleh Penulis Tidak Diketahui

Kejari Seluma menunjukan barang bukti OTT, Foto: Dok

Indo Barat – Tersangka OTT Pungli SK PPPK di Seluma, Cucuk Wibowo melalui kuasa hukumnya ajukan praperadilan. Gugatan praperadilan itu telah diterima Kejari Seluma pada Jumat, 5 Mei 2023.

Kasi Intel Kejari Seluma, Andi Setiawan mengatakan, pemberitahuan sudah diterima pihaknya dari PN Tais bahwa Tim kuasa Hukum dari tersangka mengajukan praperadilan. Praperadilan rencananya dijadwalkan pekan depan, Rabu (10/05/23).

“Iya mereka mengajukan Prapid, laporannya sudah masuk ke pihak kami,” kata Kasi Andi Setiawan kepada wartawan, Jumat, (05/05/23)

Terkait gugatan itu, Andi memastikan, pihaknya telah melakukan persiapan mulai dari penunjukan jaksa sampai ke persiapan barang bukti awal dari pertama laporan masyarakat. Termasuk  seluruh berkas administrasi sampai pada proses penahanan tersangka.

“Semua sudah kita siapkan, jawaban sudah kita susun dan Insyaallah nanti akan sesuai dengan harapan kita,” ujar Kasi Andi.

Sebelumya, Kejari Seluma juga menerima permintaan penangguhan penahanan dari tersangka Cucuk Wibowo namun permohonan itu ditolak lantaran tidak memenuhi syarat dan ketentuan.

Cucuk Wibowo merupakan Kabid Pengadaan dan Pemberhentian Kepegawaian di BPKSDM Seluma. Ia kena OTT saat menerima uang pungutan untuk penerbitan SK PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Dinkes Seluma. Ratusan PPPK itu diwajibkan menyetor uang senilai Rp 300 ribu kepada Cucuk Wibowo.

Reporter: Deni Aliansyah Putra

Kategori: Daerah