Tidak Hanya Parkir, Tarif Ambulans dan Sampah di Kota Bengkulu Ikut Naik
Featured Image

Tidak Hanya Parkir, Tarif Ambulans dan Sampah di Kota Bengkulu Ikut Naik

Diposting pada October 17, 2024 oleh Penulis Tidak Diketahui

Rumah Sakti Tino Galo (RSTG) Kota Bengkulu, Foto: Dok/FB @infomediacentrekotabengkulu

Indo Barat – Terbitnya Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tidak hanya berimbas pada kenaikan tarif retribusi parkir tapi ikut berdampak pada pelayanan umum lain. Terbitnya Perda ini ternyata turut berimbas pada kenaikan harga layanan ambulans dan persampahan di Kota Bengkulu. 

Mengutip lampiran Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif layanan ambulans pada rumah sakit umum di Kota Bengkulu naik dua kali lipat lebih untuk layanan dalam kota. Sebelumnya tarif layanan ambulans untuk penggunaan di dalam kota adalah Rp 40.000 berubah menjadi Rp 100.000 sedangkan untuk layanan luar kota tetap dengan tarif lama Rp 11.000/KM Pulang Pergi.

Selain tarif ambulance, kenaikan juga terjadi pada tarif retribusi layanan sampah pada lembaga pendidikan. Pemkot Bengkulu mematok layanan sampah per bulan untuk TK/Play Group Rp 35.000 dari sebelumnya hanya Rp. 20.000, SD Rp 50.000 dari sebelumnya Rp 30.000, SMP Rp 100.000 dari sebelumnya Rp 60.000. 

Kemudian tarif layanan sampah untuk Perguruan Tinggi Non-Asrama Rp 170.000 dari sebelumnya Rp 100.000. Kenaikan siginifikan terjadi pada layanan untuk Perguruan Tinggi Berasrama dari sebelumnya Rp 400.000 per bulan menjadi Rp 700.000 per bulan.

Tarif layanan kebersihan juga naik untuk lapak pedagang pasar dan PKL dari sebelumnya Rp 500 per hari menjadi Rp 2.000 per hari. Berikutnya biaya kebersihan untuk pedagang-pedagang yang menempati kios di pasar turut naik dari sebelumnya Rp 25.000 menjadi Rp 45.000 per bulan. 

Sebelumnya, terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini menjadi sorotan publik lantaran terjadi kenaikan retribusi parkir untuk kendaraan roda 2 yang sebelumnya Rp 1.000 berubah menjadi Rp 2.000 dan kendaraan roda 4 yang sebelumnya Rp 2.000 naik menjadi Rp 3.000. 

Perda Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 ini merupakan penyederhanaan dari puluhan perda yang sebelumnya berlaku di Kota Bengkulu. Perda yang ditandatangangi 13 Februari 2024 ini diantaranya menghapus 27 Perda yang mengatur berbagai ketentuan tentang pajak dan retribusi yang berlaku di Kota Bengkulu.

Reporter: Irfan Arief

Kategori: Metropolitan