Tim Gabungan Gerebek Ruko Tempat Budidaya Ganja
Featured Image

Tim Gabungan Gerebek Ruko Tempat Budidaya Ganja

Diposting pada October 14, 2021 oleh Penulis Tidak Diketahui

Sebanyak 160 batang bibit ganja dalam polybag berhasil diamankan petugas. Rabu, 13 Oktober 2021. Foto/Dok

Indo Barat – Tim gabungan Sat Res Narkoba dan Sat Reskrim Polres Rejang Lebong serta Resmob Polda Bengkulu melakukan penggerebekan sebuah rumah toko (ruko) yang menjadi tempat budidaya tanaman ganja berlokasi di Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong .

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, M.H., kepada awak media menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Rabu siang (13/10/2021) sekitar pukul 12:00 Wib. petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AYH (40) warga Kabupaten Rejang Lebong.

“ Saat dilakukan pemeriksaan, tim yang bertugas mendapati ratusan tanaman ganja yang baru disemai di dalam polybag serta mengamankan paketan ganja kering siap edar yang berada di dalam ruko milik AYH,” ungkap Kombes Pol Sudarno.

Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan bahwa sebelumnya penggerebekan rumah tersangka tersebut, tersangka akan diamankan Sat Reskrim Polres Rejang Lebong terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya, akan tetapi saat di rumah pelaku, petugas justru mendapati tanaman ganja.

”Sebelumnya tersangka telah terjerat kasus pelanggaran UU ITE atas dasar pencemaran nama baik,” terang Kombes Pol Sudarno.

Tersangka beserta barang bukti berupa tanaman narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 160 batang dalam polybag serta ganja kering siap pakai lebih kurang sebanyak 160 paket telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: Alfridho AP

Kategori: Daerah