Usai Panggil Bupati Kaur, KPK Sasar Kepala DKP Dalami Kasus Suap Benur
Featured Image

Usai Panggil Bupati Kaur, KPK Sasar Kepala DKP Dalami Kasus Suap Benur

Diposting pada January 13, 2021 oleh Penulis Tidak Diketahui

Lobster di Kabupaten Kaur, Foto: Dok/Facebook

Indo Barat – Kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur) di lingkungan Kementrian Kelautan dan perikanan yang melibatkan Edy Prabowo CS menyasar ke sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kaur. Salah satunya Bupati Kaur Gusril Pausi.

Rabu, 13 Januari 2021, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kaur, Edwar Heppy. 

Edwar Heppy dipanggil guna kepentingan kelengkapan berkas penyidikan untuk tersangka Suharjito Direktur PT Dua Putra Perkasa selaku penyuap dalam perkara itu. 

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (13/1/2021) dikutip RMOL.ID

Suharjito diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandar Udara Soekarno Hatta pada 8 November 2020 lalu. Ia diamankan bersama dengan eks Menteri KKP Edy Prabowo dan beberapa orang pejabat Kementrian Kelautan Perikanan usai kunjungi Amerika Serikat. 

Penyidik KPK kemudian menetapkan Suharjito sebagai tersangka termasuk eks Menteri Edy dan 5 orang lainnya.

Suharjito merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa yang turut mendapat mendapat izin ekspor benur dari Kementrian Kalautan dan Perikanan. Perusahaan yang dipimpin Suharjito juga memiliki usaha tambak Udang di Kabupaten Kaur. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengimbau kepada saksi yang dipanggil untuk bersikap koopratif agar proses penyidikan berjalan lancar. Kesaksian itu dibutuhkan untuk melengkapi berkas tersangka yang telah ditetapkan KPK. 

“Untuk itu KPK mengimbau kepada pihak- pihak yang dipanggil KPK agar bersikap kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut,” kata Ali Fikri Selasa kemaren, (12/01/2021) 

Reporter: Riki Susanto

Kategori: Hukum