Poto dengan Acungan Satu Jari Beredar, Pejabat Pemkot Dilapor ke Bawaslu
Featured Image

Poto dengan Acungan Satu Jari Beredar, Pejabat Pemkot Dilapor ke Bawaslu

Diposting pada September 30, 2020 oleh Penulis Tidak Diketahui

Tanda terima surat laporan LSM LIRA ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, Poto:Dok

Indo Barat – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Bengkulu melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan pejabat pemerintah Kota Bengkulu berinisial DW lantaran berpoto sembari mengacungkan satu jari dalam posenya yang beredar di beberapa media sosial seperti Facebook dan Instagram. 

Dikatakan aktifis LIRA Magdalena Mei Rosha, laporannya ke Bawaslu diawali dengan kajian peraturan perundang-undangan yang mana pejabat negara dilarang melakukan aktifitas kampanye atau tindakan yang mengarah untuk menguntungkan atau merugikan calon kecuali sudah izin untuk kampanye. 

Aturan itu kata Rosha tertuang dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berikut perubahannya menjadi PKPU Nomor 11 Tahun 2020.

“Dalam data yang kita temukan, yang bersangkutan berkali-kali berpoto dengan mengacungkan satu jari (jari telunjuk) yang menurut kami itu mengisyaratkan tindakan kampanye untuk paslon di pilgub Bengkulu bernomor urut 1 Helmi Hasan” kata Rosha

Sesuai tahapan pilkada serentak 2020 kata Rosha, masa kampanye telah dimulai sejak tanggal 26 September 2020 sehingga aktifitas kampanye harus tunduk pada peraturan KPU dan UU.

“Data itu kami temukan di postingan akun Facebook Budi Fitria pada tanggal 29 September 2020 artinya sudah masuk massa kampanye sehingga harus diberitahukan atau izin ke KPU. 

Dalam postingan itu, DW nampak mengacungkan jari simbol angka 1 yang mana merupakan Nomor urut dari pasangan calon Helmi Hasan-Muslihan yang mana menurut asumsi umum mengacungkan Jari dengan simbol No Urut 1 dan tersebar di medsos adalah tindakan yang menguntungkan salah satu paslon” Jelas Rosha

Selanjutnya Rosha juga menjelaskan ketentuan pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU yang melarang Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. 

“Pejabat negara seperti bupati, wali kota, anggota dewan dan gubernur memang dibolehkan untuk kampanye namun dengan catatan harus izin ke KPU 3 hari sebelumnya. Kami menduga kuat itu bentuk kampanye terselubung yang tidak memiliki izin dari KPU, untuk itu Bawaslu harus menindak” jelasnya

Seperti yang diterima redaksi Bengkuluinteraktif.com, laporan LIRA ke Bawaslu tertuang dalam surat Nomor: 0128/DP-LIRA/IX/2020 perihal laporan/pengaduan dugaan pejabat negara tidak netral yang ditujukan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu yang ditandatangani Gubernur dan Sekretaris DPW LIRA Provinsi Bengkulu. Surat laporan nampak sudah berstempel tandaterima dari petugas Bawaslu Provinsi Bengkulu tanggal 30 September 2020. [RS]

Kategori: Hukum