Praktik Dokter Gadungan Terbongkar di Bengkulu, Ini Modusnya
Featured Image

Praktik Dokter Gadungan Terbongkar di Bengkulu, Ini Modusnya

Diposting pada December 26, 2022 oleh Penulis Tidak Diketahui

Pelaku DS (58) berserta sejumlah barang bukti peralatan medis yang digunakan untuk melancarkan aksinya  saat diamankan polisi. Foto/Dok

Indo Barat – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu yang dikomandoi AKP Muhammad Syahir Fuad, SH.,S.IK berhasil membongkar keberadaan tempat praktik dokter palsu alias gadungan di Kota Bengkulu.

Pelaku pria paruh baya berinisial DS (58) Warga Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara telah diamankan polisi pada Sabtu (24/12/2022) kemarin dan saat ini telah dilakukan penahanan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S. Sos, MH mengatakan bahwa, terungkapnya praktik dokter gadungan ini bermula dari hasil temuan Balai Pengawas Obat Obatan dan Makanan (BPOM) Bengkulu terkait peredaran obat tanpa memiliki izin edar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus pelaku adalah membuka toko obat untuk menjual obat tanpa ijin edar dan membuat plang pelayanan kesehatan disertai praktik pemeriksaan kesehatan terhadap masyarakat dibelakang sekat toko,” ujarnya.

Kombes Pol Sudarno menerangkan, saat petugas melakukan pemeriksaan di toko obat milik pelaku yang berada di kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. didapati sejumlah barang bukti diantaranya, 38 lembar surat keterangan dokter palsu serta sejumlah alat medis. 

“Modus pelaku menggunakan surat keterangan dokter palsu serta sejumlah alat pemeriksaan kesehatan untuk melancarkan aksinya. Diduga kuat pelaku telah melakukan pelanggaran tindak pidana kesehatan tentang praktik kedokteran,” terangnya.

Lanjut Kombes Pol Sudarno, selain membuka praktek dokter palsu dan menjual obat tanpa izin edar, pelaku juga membuat surat keterangan dokter sesuai pesanan dari orang-orang melalui handphone dengan tarif yang bervariasi.

“Pelaku juga membuat surat keterangan dokter palsu sesuai pesanan, dengan tarif biaya antara Rp.30 ribu sampai Rp.50 ribu, dengan pembayaran yang ditransfer melalui rekening istri pelaku,” pungkasnya.

Editor: Alfridho Ade Permana

Kategori: Daerah