Program BSPS Kabupaten Seluma T.A 2019 Siap Diluncurkan
Featured Image

Program BSPS Kabupaten Seluma T.A 2019 Siap Diluncurkan

Diposting pada April 24, 2019 oleh Penulis Tidak Diketahui

Seluma,BI – Bupati Seluma yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Irihadi, S.Sos, M.Si membuka acara Sosialisasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2019, Rabu (24/04/2019 di Aula Bappeda Kabupaten Seluma.

Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Seluma ini dihadiri oleh PPK Rumah Swadaya Provinsi Bengkulu, Konsultan Manajemen Program BSPS Provinsi Bengkulu, Perwakilan Bank Bengkulu Cabang Tais, Perwakilan TNI Seluma, Perwakilan Kapolres Seluma, Para pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, Lurah dan Kepala Desa penerima bantuan program BSPS Kabupaten Seluma Tahun 2019.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Erland Suadi, SP, M.AP menyampaikan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 pengertian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, “Rumah adalah Bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya”.

Di Kabupaten Seluma masih sangat banyak rumah yang dikategorikan belum layak huni, sehingga Pemerintah Kabupaten Seluma akan membantu dalam pembangunan rumah bagi masyarakat yang tidak mampu. “Pada Tahun Anggaran 2019 ini, Pemerintah Kabupaten Seluma akan membantu peningkatan kualitas rumah swadaya sebanyak 145 unit yang pendanaannya berasal dari dana DAK Affirmasi dan 10 unit berasal dari dana APBD”, jelas Erland Suadi.

“Yang lebih menggembirakan lagi pada tahun 2019 ini Kabupaten Seluma mendapatkan bantuan sebanyak 784 unit dari dana APBN melalui Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) penyediaan perumahan Provinsi Bengkulu”, sambung Erland.

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman adalah urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadi urusan prioritas Pemerintah Daerah, serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan kawasan Permukiman mengamanatkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Penyediaan perumahan dan pemukiman yang memenuhi prinsip-prinsip layak dan terjangkau, telah menjadi komitmen global sebagaimana yang dituangkan dalam agenda habitat dan Milennium Development Goals (MDGS), dan perumahan merupakan salah satu sektor strategis untuk mendukung pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya.

Dalam sambutan sekaligus pengarahannya Sekretaris Daerah Irihadi, S.Sos, M.Si mengucapkan selamat kepada Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dan Koordinator Fasilitator (Korfas) yang telah terpilih dalam program BSPS Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2019.

“Saya mengucapkan selamat kepada Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dan Koordinator Fasilitator (Korfas) yang telah terpilih dalam program BSPS Kabupaten Seluma Tahun 2019 ini dan mari kita bantu masyarakat dalam mengentaskan rumah tidak layak huni di Kabupaten Seluma”, disampaikan Irihadi.

“Saya juga mengharapkan para TFL dapat segera terjun ke lapangan untuk mengecek data dan memonitor di lapangan agar tepat sasaran, sehingga Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) melalui dana reguler dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Tahun 2019 dan dana DAK Affirmasi tidak terjadi penyalahgunaan atau diselewengkan yang mengakibatkan kerugian negara serta jangan sampai ada pemotongan dana, di mana TFL dan Tim Teknis diharapkan untuk transparan dan jujur”, lanjut Irihadi.

Untuk lebih meningkatkan kualitas Program BSPR, telah diterbitkan Keputusan Menteri PUPR No. 158 tahun 2019 yang menaikkan besaran nilai BSPS, kenaikan dana BSPS untuk dua kategori yakni Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS).

Sedangkan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Penyediaan Perumahan Provinsi Bengkulu Iswandi, ST, MM mengungkapkan bahwa Program ini tidak mendanai renovasi sepenuhnya, tetapi sifatnya hanya sebagai stimulus perbaikan rumah. “Untuk PKRS dibagi dua kategori yaitu dana di Provinsi sebelumnya Rp. 15 Juta menjadi Rp. 17.5 Juta yang terdiri dari komponen bahan bangunan Rp. 15 Juta dan upah kerja Rp. 2.5 Juta”, dijelaskan Iswandi.

Ìswandi juga mengharapkan Pemerintah Kabupaten Seluma dan Tenaga Fasilitator Lapangan memiliki satu persepsi untuk kesuksesan program ini karena TFL dan Koordinator fasilitator merupakan ujung tombak dari Program ini. (HS/Mc)

Kategori: Daerah