Rakyat Adalah Pemilik dan Berdaulat Penuh Atas NKRI ?
Featured Image

Rakyat Adalah Pemilik dan Berdaulat Penuh Atas NKRI ?

Diposting pada May 24, 2018 oleh Penulis Tidak Diketahui

Harus dipahami bahwa Rakyat berhak mengganti pemerintahan yang dipilih dan diangkatnya, bila pemerintah tersebut tidak melaksanakan kehendak rakyat, karena Rakyat adalah pemilik kekuasaaan atau kedaulatan tertinggi (People Power) atas Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

People Power adalah manifestasi pergerakan kekuatan rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi. Menurut Wikipedia, the free encyclopedia, Pepole power atau Kekuatan Rakyat adalah istilah politik yang menunjukkan kekuatan penggerak populis dari setiap gerakan sosial yang berasal dari pendapat tekad dan pemikiranakar rumput, yang biasanya bertentangan dengan kekuatan korporasi atau politik yang diorganisasi secara konvensional. “Kekuatan rakyat” dapat dimanifestasikan sebagai protes skala kecil atau kampanye untuk perubahan lingkungan atau sebagai tindakan revolusioner yang luas yang melibatkan demonstrasi jalanan nasional, penghentian kerja dan pemogokan umum yang berniat untuk menggulingkan pemerintah dan / atau sistem politik yang ada mungkin pergerakan ini tanpa kekerasan.

“People power is a political term denoting the populist driving force of any social movement which invokes the authority of grassroots opinion and willpower, usually in opposition to that of conventionally organised corporate or political forces. “People power” can be manifested as a small-scale protest or campaign for neighbourhood change or as wide-ranging, revolutionary action involving national street demonstrations, work stoppages and general strikes intending to overthrow an existing government and/or political system. It may be nonviolent”

Kedaulatan rakyat itu menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaan kepada para wakil rakyat yang menduduki lembaga legislatif maupun eksekutif untuk melaksanakan keinginan rakyat, melindungi hak-hak rakyat serta memerintah berdasarkan hati nurani rakyat.

Menurut UUD 1945 sebelum Amandemen, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dipegang sepenuhnya oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Namun kini, masih ada lembaga negara lain yang merupakan lembaga pemegang kedaulatan rakyat.

Selain Negara Republik Indonesia, dewasa ini kedaulatan rakyat praktik teori sudah banyak dianut dan dijalankan oleh negara-negara berhaluan demokrasi modern. Kedaulatan rakyat bermakna bahwa segala penyelenggaraan negara untuk kesejahteraan rakyat harus dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat.

Dasar Hukum Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan Rakyat adalah azas yang dianut Bangsa dan Negara Republik Indonesia dapat dipahami dalam Pancasila sila ke-4. Yang menyatakan ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Hal tersebut mengandung makna pemerintahan itu berasal rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Dan dalam rumusan Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4, dijelaskan sebagai berikut: ”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa negara Indonesia adalah penganut jenis kedaulatan rakyat, yang sesuai nilai-nilai pancasila untuk mencapai kesejahteraan. Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2, ditegaskan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.

Berdasarkan uraian tentang kedaulatan rakyat tersebut, jelaslah bahwa negara kita termasuk penganut teori kedaulatan rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan yang tertinggi dalam negara, tetapi pelaksanaanya diatur oleh undang-undang dasar.

Kedaulatan Rakyat Atas Pemilu

Kedaulatan rakyat berarti pemerintah mendapatkan dukungan penuh dari rakyat untuk melakukan kebijakan yang baik untuk mereka. Salah satunya yaitu demokrasi yang perwujudannya melalui pemilu, maka pemerintah harus mengedepankan kepentingan dan kedaulatan rakyat.

Komisi Pemilihan Umum sebagai Pelayan Rakyat wajib memberikan pencerahan bahwa pemilu milik dari rakyat dan rakyat harus terlibat penuh dalam semua kegiatan pemilu sebagai wujud Kedaulatan Rakyat.

Atas nama kedaulatan rakyat,  pemilih keiktutsertaan tidak hanya pada tahapan harus dikawal samapi selesai pelkasnaan pemilu yaitu; sebelum berlangsung pemilu (pre-election), periode pelaksanan pemilu (election period ) sampai pada paska pelaksanaan pemilu (post election)atau paska pemilu.

kedaulatan rakyat dalam gagasan demos dan kratos di negara demokrasi modern dapat bekerja dengan baik, Jika proses pemiliu dapat berjalan berkesinambungan. Untuk pemilih memiliki kesadaran akan hak dan kewajibannya. Bahkan KPU harus mengingatkan keterlibatan aktif rakyat sebelum pemilu digelar yaitu harus terlibat katif dalam proses pemilihan pengurus partai serta  perumusan produk hukum pemilu.

Rakyat jangan sekedar berhenti pada pemahaman tentang haknya, tapi harus juga kewajibannya supaya pemilih tidak terkejut mengetahu hasil dari sebuah proses politik yang berlangsung. Dengan demikian partai tidak hanya ditentukan oleh elit partai tapi ada keterlibatan masyarakat yang memiliki kedaulatan penuh dan sangat penting yang tidak bisa diabaikan.

Kedaulatan rakyat dalam proses tahapan pemilu harus difasilitasi KPU mulai pada masa tahapan pemilu. Program dan kegiatan KPU wajib diadakan untuk mempermudah keterlibatan masyakat, setidaknya harus dipastikan masyarakat dengan mudah dapat mengakses informasi pemilu.

Rakyat Berdaulat Mengawal Janji-Janji Kampanye Pemimpin

Kedaulatan Rakyat harus dijaga oleh KPU dengan memberi wadah bagi rakyat dengan mudah mendapat informasi kegiatan pemilu, membentuk relawan dan komunitas yang peduli pemilu berjalan dengan baik dan lancar juga harus membangun kemitraan aktif dan strategis lembaga yang ada kaitan dengan pemilu

Setelah proses pemilu selesai dilaksankan, Rakyat pemilih pemilik kedaulatan wajib mengawal pelaksanaan program kerja serta visi-misi pasangan calon terpilih, yang telah disampaikan saat masa pencalonan. Organisasi Massa dan Lembaga Swadaya Masyarakat pengawal isu-isu demokrasi dan politik dapat membantu rakyat pemilik kedaulatan ini, tentang informasi sudah terlaksana atau tidak dilaksankan janji-janji kampanye pemimpin yang terpilih.
 

Penulis: Freddy Watania/Editor: Riki Susanto

Kategori: Politik