Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu ke 9, Gubernur Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi

Diposting: 24 Feb 2020
Foto/Dok: Anasril Azwar
Indo Barat - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke - 9 masa persidangan ke -1 tahun sidang 2020, di ruang Rapat Paripurna, Senin (24/2/2020).
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Provinsi Syamsu Amanah beragendakan, Jawaban Gubernur Bengkulu Atas Pemandangan Umum Fraksi -Fraksi terhadap Raperda tentang, Perubahan Kedua atas Perda Pemerintah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Th 2016 tentang RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021.
Pencabutan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan. Kemudian Perubahan ketiga atas Raperda Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah yang hadir membacakan jawaban Gubernur Bengkulu.
Gubernur menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi- tingginya kepada seluruh anggota dewan terhormat yang telah memberikan tanggapan, baik berupa penghargaan, pertanyaan, harapan dan saran terhadap tiga Raperda usulan Gubernur Bengkulu.
"Yang tentu saja merupakan masukan yang sangat berguna bagi pihak kami dalam merencanakan dan melanjutkan pembangunan di Provinsi Bengkulu pada umumnya dan pengayaan atas Raperda yang kami ajukan pada khususnya," kata Wagub Dedy Ermansyah, menyampaikan Jawaban Gubernur Bengkulu.
Gubernur setuju pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat dibahas lebih komprehensif, terutama yang bersifat substantif sehingga dapat menganalisis dan melakukan pengkajian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan kearifan lokal daerah serta dapat diterima semua pihak.
Gubernur berharap dengan jawaban, uraian dan penjelasan yang disampaikan dapat memperjelas beberapa permasalahan yang diangkat dalam pandangan umum Fraksi-Fraksi sehingga dapat memenuhi harapan anggota dewan yang terhormat.
"Akhirnya kami mengharapkan setelah melalui tahapan pembahasan bersama, agar dewan yang terhormat berkenan menyepakati Raperda dimaksud menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu," sampai Wagub Dedy Ermansyah, diakhir jawaban Gubernur Bengkulu.
Dengan telah disampaikannya Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, maka seluruh anggota Dewan menerima dan menyetujui ketiga Raperda usulan Gubernur Bengkulu tersebut dibahas ketingkat selanjutnya.
Apakah saudara-saudara sepakat untuk menerima dalam kata lain setuju agar pembahasan tiga Raperda usulan Gubernur Bengkulu tersebut dibahas ketingat selanjutnya?," tanya pimpinan rapat Syamsu Amanah.
"Setuju," sebut seluruh anggota dewan Provinsi yang diiringi ketokan Palu pimpinan sidang.
Dalam kesempatan itu, dibentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas lebih komprehensif Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 tentang RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016 -2021.
Hasil dari pembahasan Pansus tersebut nantinya akan disampaikan pada Rapat Paripurna selanjutnya. (Adv)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
DPRD Provinsi Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
14 Jan 2025
-
APBD 2025 Diutak-atik, Dewan Warning Pemprov Bengkulu
11 Jan 2025
-
Komisi III Gelar RDP Terkait Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai
08 Jan 2025
-
RAPBD 2025 Pemprov Bengkulu Sah Ketok Palu
30 Nov 2024
-
Reses Nur Ali Disambut Antusias Warga Dapil VII Seluma
25 Nov 2024