Reses Raharjo Sudiro, Warga Minta Penyelesaian Sengketa Tanah di Lahan HGU
Featured Image

Reses Raharjo Sudiro, Warga Minta Penyelesaian Sengketa Tanah di Lahan HGU

Diposting pada November 25, 2023 oleh Penulis Tidak Diketahui

Kegiatan reses Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Raharjo Sudiro, S. Sos., Foto: Dok

Indo Barat – Dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Raharjo Sudiro, S. Sos., dari fraksi Partai Golkar melaksanakan Reses Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2023. 

Raharjo Sudiro menjemput aspirasi masyarakat Desa Kelindang Kecamatan Merigi Kelindang dan Desa Pagar Banyu Kecamatan Arma Jaya. Kedua desa itu merupakan wilayah konstituen daerah pemilihan (Dapil) II Kabupaten Bengkulu Utara-Bengkulu Tengah.

Raharjo Sudiro mengatakan aspirasi yang sudah dicatat pihaknya akan ia perjuangkan ke tingkat eksekutif. Namun ada beberapa aspirasi yang dapat ia koordinasikan langsung kepada OPD terkait.

“Aspirasi-aspirasi ini tentu akan kita perjuangkan dan disampaikan kepada pihak eksekutif. Beberapa aspirasi juga dapat dikoordinasikan langsung kepada OPD terkait. Hanya saja bagaimana kesiapan anggaran di masing-masing OPD itu,” kata Raharjo usai menggelar reses, sabtu (25/11/2023).

Terkait permintaan penyelesaian sertipikat tanah perumahan bermasalah di lahan HGU, Raharjo meminta masyarakat memperhatikan aspek peraturan hukum dan perundangan setempat, karena prosedur dapat bervariasi bergantung pada yurisdiksi daerah.

 

Aspirasi itu disampaikan salah seorang warga Desa Kelindang pada Rabu 22 November 2023. Pasalnya warga meminta penyelesaian sertipikat tanah perumahan masyarakat desa yang masih bermasalah lantaran tanah yang diduduki masih HGU dan lahan produktif garapan masyarakat.

“Jadi ada beberapa tahap penyelesaian sengketa di tanah itu, pertama kordinasi dengan pemerintah daerah, kemudian peninjauan ulang status HGU hingga pertimbangan program restitusi tanah. Aspek ini harus betul-betul diperhatikan,” kata dia.

Menurut dia, langkah-langkah tersebut masih bersifat umum, jadi perlu menyesuaikannya dengan kondisi spesifik di lokasi. Ia menyarankan untuk mencari bantuan dari pihak berwenang dan ahli hukum untuk memastikan langkah-langkah yang diambil sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.

Dalam reses itu permohonan lain juga disampaikan warga seperti, perbaikan jalan, pembuatan jalan gang ke masjid, pembuatan irigasi, bantuan bibit sawit,rehab masjid, perbaikan jalan Desa Curup-Desa Pagar Banyu, lampu jalan, di dirikan pabrik sawit dan karet, bantuan pupuk subsidi, pembentukan kelompok tani hingga bantuan mobil ambulance.

“Aspirasi penyelesaian sengketa tanah ini tetap akan kita sampaikan di dalam rapat paripurna penyampaian akhir hasil reses. Semoga perjuangan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi ini dapat membuahkan hasil yang baik,” ujarnya demikian.

Reporter: Irfan Arief

Kategori: Advertorial