Satu Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur Diringkus
Featured Image

Satu Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur Diringkus

Diposting pada November 27, 2020 oleh Penulis Tidak Diketahui

Tersangka Sf saat digelandang petugas ke sel tahanan Polda Bengkulu. Foto/Dok 

Indo Barat – Satu orang pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur berinisial Sf warga Kota Bengkulu berhasil diringkus Unit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu pada Jum’at (27/11/2020).

Tersangka Sf ditangkap setelah dilaporkan melakukan  tindakan asusila terhadap anak perempuan berumur 13 tahun yang masih saudaranya sendiri.

Penangkapan tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif S.H., S.Ik., M.H,.

“Sudah diamankan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan, ”ujarnya. 

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka Sf, aksi bejatnya tersebut dilakukan satu kali dirumahnya sekitar bukan Juli 2020 lalu. dan baru diketahui oleh orang tua korban sekitar bulan September 2020.

Korban mengaku bahwa pelaku melakukan asusila dengan cara mencumbu korban. Kejadian tersebut juga diketahui oleh isteri pelaku, isteri pelaku sempat mengatakan akan menceraikan pelaku ketika mendengar pengakuan korban. Keluarga korban tidak terima kemudian melaporkannya ke Polda Bengkulu.

“Kejadiannya bulan Juli 2020 lalu, setelah itu kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya. Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” ujar Kanit PPA, AKP Nurul. (**) 

Editor: Alfridho AP 

Kategori: Daerah