Sebar Video Call dengan Perempuan Sedang Mandi, Pria Ini Ditangkap Polisi
Featured Image

Sebar Video Call dengan Perempuan Sedang Mandi, Pria Ini Ditangkap Polisi

Diposting pada October 4, 2021 oleh Penulis Tidak Diketahui

Terduga pelaku FEP saat diamankan di Mapolda Bengkulu, Foto: Dok

Indo Barat – Terkait kasus penyebaran video yang diduga bermutan konten asusila yang dilakukan seorang pria berinisial FEP saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, aksi bejat FEP berawal pada saat sore hari sekira awal bulan Mei 2021. Saat itu FEP menghubungi pelapor yang berinsial TVL melalui video call WhatApps.

TVL yang sedang mandi tanpa mengenakan pakaian saat dihubungi terlapor langsung menerima panggilan Video Call dan meletakkan handphone-nya di atas closet kamar mandi.

Diam-diam ternyata FEP dapat melihat dan merekam pelapor yang sedang mandi dari Video Call tersebut. Hanya saja ulah FEP yang merekam video call itu tidak diketahui oleh pelapor. 

Usai mandi, pelapor tanpa rasa curiga kemudian mengakhiri percakapan video call. 

“FEP diduga menyebarkan rekaman percakapan video call antara korban dan terlapor ke grup whatsapp Yook bisaa yook yang diduga bermuatan konten asusila pada Senin siang (07/06/2021)” ungkap Kombes Pol Sudarno, Senin, (04/10/2021)

Terlapor diduga melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Editor: Alfridho Ade Permana

Kategori: Kriminal