SIL Akui Garap Hutan Kawasan Air Bintunan Register 71
Featured Image

SIL Akui Garap Hutan Kawasan Air Bintunan Register 71

Diposting pada September 27, 2022 oleh Penulis Tidak Diketahui

RDP DPRD Bengkulu Utara bersama manajemen PT Sandabi Indah Lestari, Senin, 26 September 2022, Foto: Dok

Indo Barat – PT Sandabi Indah Lestari (SIL) mengakui telah memanfaatkan Kawasan Air Bintunan Register 71 dengan dalih telah mendapatkan restu pusat serta karena telah diturunkan statusnya menjadi Hutan Produksi Konversi (HPK)

Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan yang digelar Komisi III DPRD Bengkulu Utara bersama Dinas Lingkungan Hidup, Senin, 26 September 2022.

Awalnya RDP yang dipimpin Ketua Komisi III, Pitra Martin didampingi Sekretaris Agus Riyadi ini membahas persoalan beberapa dokumen legalitas PT SIL yang sempat tertunda diserahkan pada RDP sebelumnya.

Menurut Pitra, izin lokasi kebun utama PT SIL dengan HGU Nomor 52 dan 62 seluas 3.400 Hektar. Dokumen lingkungan yang digunakan seharusnya Amdal namun, SIL masih menggunakan UKL UPL.

Saat Komisi III menyentil persoalan HGU yang bersinggungan dengan Kawasan Register 71 Air Bintunan, pihak SIL pun mengakui bahwa mereka telah memanfaatkan lahan kawasan yang dimaksud. 

Pihak SIL berdalih telah mendapat restu dari pusat dan juga kawasan Register 71 telah diturunkan statusnya menjadi Hutan Produksi Konversi (HPK). “Kita manfaatkan seluas 628 Hektar” ujar General Manager Kebun PT SIL, Heru.

Senior Manager Legal PT SIL, Petrus Silaban menguatkan dengan menyebut PT SIL sebagai salah satu dari 140 perusahaan se-Indonesia yang mendapatkan persetujuan memanfaatkan kawasan hutan melalui skema PP No 24 tahun 2021. Keputusan  itu tertera dalam surat Sekjen Kementrian LHK.

“Kita sedang menunggu keputusan pemerintah perihal kewajiban melakukan pembayaran pendapatan negara non pajak (PNBP) atas Register 71,” kata Petrus.

Namun, pihak SIL tidak bisa menjelaskan dokumen legalitas dan sejak kapan register 71 Air Bintunan mereka garap. 

Dinas Lingkungan Hidup Terkesan Tidak Jujur

Menariknya, saat Ketua Komisi III mempertanyakan mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup atas pelaksanaan dokumen lingkungan, dan monitoring batas wilayah. Pihak DLH terkesan tertutup bahkan beberapa kali mencoba mengubah fokus pembicaraan.

“Kami hanya mengawasi yang di dalam (lahan SIL) soal yang di luar batas itu ada pihak lain yang berwenang mengawasi,” ungkap Alfian.

Tampak hadir dalam RDP tersebut, beberapa anggota Komisi III, General Manager Kebun SIL, GM Pabrik, Mill Manager, HSE dan beberapa perwakilan Dinas Lingkungan Hidup.

Editor: Alfridho Ade Permana

Kategori: Daerah