SK Bupati Bengkulu Utara Diabaikan
Featured Image

SK Bupati Bengkulu Utara Diabaikan

Diposting pada September 10, 2019 oleh Penulis Tidak Diketahui

SD N 139 Bengkulu Utara, Poto/Dok

Indo Barat – Fenomena pembangkangan ASN atas perintah Bupati Bengkulu Utara kembali terjadi di lingkungan sekolah, kepala SDN 139 Desa Maninjau, Kecamatan Batik Nau, Lisda Tambunan enggan meninggalkan posisinya sebagai kepala sekolah meskipun sejak tanggal 22 Februari 2019 lalu sudah dimutasikan. 

Lisda Tambunan diganti sebagai Kepala Sekolah SD N 139 berdasarkan SK yang dikeluarkan Bupati Mian melalui SK nomor:824/255. 

Kepala Sekolah pengganti Wagirun menyampaikan, sejak Ia dilantik 6 bulan lalu hingga sekarang belum ada serah terima jabatan dari kepala sekolah yang lama.

“SK penetapan Saya sebagai Kepala Sekolah SDN 139 ini Saya terima tanggal 22 Februari lalu. Kami dilantik pada bulan Maret tahun 2019 di Dinas Pendidikan Bengkulu Utara namun, sampai sekarang belum ada serah terima dari kepala sekolah lama” ujar Wagirun, Selasa, (10/09/2019) 

Wagirin menambahkan, akibat tidak dilaksanakan sertijab terjadi dualisme kepemimpinan di sekolah sehingga berdampak pada aktifitias belajar mengajar peserta didik. 

“Hingga sekarang dana BOS belum bisa  dicairkan yang menanggung akibatnya ya para siswa” kata Wagirin.

Menanggapi itu, sekretaris Dinas Pendidikan Bengkulu Utara Bambang Pramana Budi menjelaskan, terkait masalah jabatan Kepala Dinas SD N 139 pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dan  tindakan dari inspektorat Bengkulu Utara.

“Kami memang sudah meninjau langsung kesana,ya memang ibu kepala sekolah lama tidak mau pindah tapi karena bupati sudah menerbitkan SK kepala sekolah yang baru seharusnya Ia pindah. Masalah ini sudah kami laporkan ke inspektorat sekarang kita masih menunggu hasil serta tindakan dari inspektorat” kata Bambang

Reporter: Repi Pratomo
Editor: Riki Susanto

Kategori: Edukasi