Soal Pungli, Kadisdik BU Terbitkan Surat Edaran
Featured Image

Soal Pungli, Kadisdik BU Terbitkan Surat Edaran

Diposting pada September 17, 2019 oleh Penulis Tidak Diketahui

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bengkulu Utara Dr.Agus Haryanto.Foto/Dok: Repi Pratomo

InteraktifNews – Setelah sempat beredar informasi beberapa sekolah di Bengkulu utara  lakukan Pungutan Liar (Pungli) pada peserta didik, akhirnya Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkulu Utara terbitkan surat edaran yang berisi larangan pihak sekolah lakukan pungutan pada peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bengkulu Utara Dr.Agus Haryanto menyampaikan, bahwa surat edaran tersebut di terbitkan untuk mencegah pihak sekolah lakukan pungutan.

“Surat edaran ini kita terbitkan untuk mengingatkan pihak sekolah supaya tidak lakukan pungutan pada peserta didik,sebagaimana ketentuan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah,”ujar pria yang akrab disapa Agus ini, Selasa (17/9/2019).

Ia menambahkan, meskipun demikian pihaknya memahami bahwa yang dilakukan sekolah itu tidak lebih hanya sebatas menutupi keterbatasan anggaran.

Baca Juga: Soal Pungutan, Sekdis Pendidikan Bengkulu Utara segera Panggil Sekolah.

“Kami memahami yang dilakukan pihak sekolah tersebut hanya sebatas menutupi keterbatasan anggaran,tidak ada maksud lain. Namun hal tersebut, tetap tidak diperbolehkan. kedepannya,kami berharap komite dan sekolah harus  lebih kreatif dan inovatif mensiasati keterbatasan anggaran operasional sekolah tersebut, bisa saja dengan cara mengambil sumbangan sukarela dari orang tua siswa,masyarakat serta bantuan dari pihak luar sekolah,”imbuhnya.

Terakhir, Agus menegaskan jika masih ada pihak sekolah yang lakukan pungutan pada peserta didik (siswa) pasca diterbitkan surat edaran tersebut, maka akan disanksi tegas.

“Jika masih ada sekolah yang lakukan praktek pungutan liar pada peserta didik,maka akan kita berikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Agus.

Untuk diketahui, sebelumnya ada beberapa SMP di Bengkulu Utara ketahuan lakukan pungutan liar (Pungli) pada peserta didik dengan modus sumbangan uang komite, uang UKS,uang OSIS,uang WiFi,uang sewa server,uang sewa komputer untuk ujian dan lain-lain. Saat ditanya soal kegunaan uang tersebut, salah satu kepala SMP di Kecamatan Kerkap  Kabupaten Bengkulu Utara menyebutkan, uang tersebut digunakan untuk insentif guru honorer serta keperluan ekstrakulikuler,yang notabene bukan kegiatan wajib sekolah. (Repi Pratomo)

Kategori: Daerah