Tabrak Aturan? Proyek Dana Desa Tebat Kubu Kembali Dikerjakan Kontraktor
Featured Image

Tabrak Aturan? Proyek Dana Desa Tebat Kubu Kembali Dikerjakan Kontraktor

Diposting pada May 9, 2021 oleh Penulis Tidak Diketahui

Surat perjanjian kontrak antara TPK Desa Tebat Kubu dengan Kontraktor, Foto: Dok

Indo Barat – Pemerintah Desa Tebat Kubu kembali menunjuk pihak ketiga untuk pengerjaan proyek dana desa tahun 2021. Hal itu terungkap setelah ditemukan surat perjanjian kontrak antara Pemdes Tebat Kubu dengan salah satu kontraktor di Bengkulu Selatan. 

Sebelumnya pada anggaran tahun 2020 lalu Desa Tebat Kubu juga menggunkan jasa pihak ketiga untuk mengerjakan proyek dana desa, salah satunya pekerjaan proyek jalan Lapen. Proyek tersebut dikerjakan kontraktor dengan nilai kontrak Rp 188 juta. Pelaksanaan proyek juga terindikasi korupsi karena diduga merugikan negara puluhan juta rupiah.  

Terkait masalah itu pula, pihak  DPMD, Inspektorat, dan aparat penegak hukum rencananya akan memanggil perangkat desa Tebat Kubu untuk dimintai keterangan dan penjelasan. 
 
Namun, belum tuntas masalah tersebut, tahun anggaran 2021 Pemerintah Desa Tebat Kubu kembali menunjuk pihak ketiga untuk mengerjakan paket proyek dana desa. Kali ini Desa Tebat Kubu menunjuk kontraktor bernama CV H Dua sebagai rekanan. 

Tertera dalam Surat Perjanjian, CV H Dua dipimpin oleh Asep Periawan. Surat perjanian juga terjadi keanehan karena surat perjanjian ditandatangani antara keduabelah pihak pada tanggal 05 Juli 2021 sedangkan saat ini masih bulan Mei 2021. 

Penunjukan pihak ketiga untuk proyek tahun 2021 Desa Tabat Kubu turut dibenarkan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dana desa Tebat Kubu, Muhammad Sufri. “Benar itu kontrak pekerjaan tahun ini (2021) kalau soal tanggal dan bulan kemungkinan itu kesalahan saat diprintkan (cetak) dulu” ujar Muhammad Sofri saat dikonfirmasi via sambungan telpon.
 
Menurut Muhammad Sufri, penunjukan pihak ketiga tersebut sudah disepakati oleh Pjs Kades Tebat Kubu A Karim, S.Kep, M.Pd. 

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa menyebutkan, prinsip dasar pengelolaan dana desa adalah swakelola. “Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat” bunyi Pasal 128 ayat (2).

Peraturan lebih lanjut terkait kewajiban swakelola proses pengadaan baran dan jasa dana desa juga dituangkan dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. 

Pasal 4 menyebutkan, Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada prinsipnya dilakukan secara Swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat, untuk memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat.

Reporter: Yon Maryono

Kategori: Hukum