Tanggapi Laporan Kontraktor, Pemkot Bengkulu Gelar Konferensi Pers
Featured Image

Tanggapi Laporan Kontraktor, Pemkot Bengkulu Gelar Konferensi Pers

Diposting pada December 14, 2019 oleh Penulis Tidak Diketahui

Foto/Dok: Panji Gumilang

Indo Barat – Menanggapi laporan kontraktor terkait proyek pembangunan alun-alun taman Berendo ke Kejaksaaan Agung RI, pemerintah kota Bengkulu melalui Dinas Kominfotik menggelar konferensi pers terkait kasus yang membawa-bawa nama Walikota Bengkulu tersebut, Sabtu (14/12).

Konferensi Pers yang dilaksanakan di ruang Monitoring Center Dinas Kominfo dan Persandian Kota bengkulu ini dihadiri langsung oleh Eko Agusriyanto selaku Plt. Kadis Kominfo Kota, Beni Irawan selaku Mantan Kadis PUPR kota Bengkulu, Noprisman Plt Kadis PUPR kota Bengkulu, serta Maas Syabirin sebagai Kabid Cipta Karya PUPR kota Bengkulu.

Dalam konferensi Pers ini, Beni Irawan menjelaskan bahwa nama Amiruddin selaku Kuasa Direktur PT. Karya Duta Mandiri Sejahtera tidak tertera dalam Akte Pendirian PT tersebut.

“Dalam laporan ke Kejaksaan Agung RI tersebut Amiruddin Murtuza seolah-olah merasa diperas dan dirugikan miliyaran rupiah oleh oknum konsultan pengawas bernama Hendri, mantan kadis Bina Marga PU dan PPK proyek alun-alun bernama Sabirin dan juga membawa-bawa nama Walikota Bengkulu Helmi Hasan seolah-olah meminta atau menitipkan pesan untuk meminta uang terkait proyek tersebut, dalam surat tersebut Amiruddin merasa dirugikan uang hingga mencapai Rp 2 Miliar rupiah.” ujar Beni.

Ia menambahkan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu permintaam maaf dari Amiruddin selaku pelapor tersebut.

“Atas apa yang dilaporkan oleh Amiruddin tidaklah benar, apalagi membawa beberapa nama jadi kami menunggu etikat baik dari Ammirudin untuk meminta maaf. jika ia telah meminta maaf kami anggap permasalahan ini selesai,” tegas Beni.

Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bengkulu Maas Syabirin juga menjelaskan apa yang tercantum dalam laporan tersebut tidak lah benar.

“Apa yang tercantum dalam surat tersebut tidaklah benar. Kami tidak pernah menghambat termen, sesuai aturan kontrak jika proses pembangunan telah 50% barulah termen dilayangkan.” jelasnya.

Hal senada juga dikatakan Plt Kepala Dinas Kominfotik kota Bengkulu Eko Agusriyanto. Pihaknya masih menunggu itikad baik dari kontraktor yang melapor.

“Yang jelas saat ini kita menunggu etikat baik dari saudara Amiruddin, yang mana dia juga mencatut nama Walikota Bengkulu Helmi Hasan. Jika memang peristiwa itu benar pak wali tak akan menghalangi laporan yang dibuat oleh Amiruddin. Tapi jika tidak, kita berharap permintan maaf selanjutnya kita lihat perkembangannya kedepan,”pungkas Eko.

Kontributor: Panji Gumilang
Editor: Iman SP Noya

Kategori: Daerah