Terkait Harga Sawit, Gubernur Rohidin Surati Presiden Jokowi
Featured Image

Terkait Harga Sawit, Gubernur Rohidin Surati Presiden Jokowi

Diposting pada May 17, 2022 oleh Penulis Tidak Diketahui

Gubernur Rohidin saat menggelar rakor bersama pihak terkait dalam rangka menyikapi harga TBS yang anjllok, Selasa, 17 Mei 2022, Foto: Dok

Indo Barat – Usai menggelar rapat koordinasi bersama para bupati, Apkasindo, Gapki, dan Kadin, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah segera berkirim surat ke Presiden Joko Widodo terkait harga sawit di Bengkulu. 

Surat Gubernur berisi permintaan kepada Presiden Joko Widodo agar mencabut larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang diduga menjadi pemicu anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani. 

“Kita akan mengirim rekomendasi atas nama masyarakat, pelaku usaha, dan para bupati/walikota terkait permintaan pencabutan larangan ekspor CPO, dengan catatan seluruh pelaku usaha mematuhi kewajiban DMO 20%,” tutur Gubenur usai rapat di Balai Raya Semarak, Selasa, (17/05/2022).

Bupati Bengkulu Utara, Mian mendukung penuh langkah Gubernur Rohidin Mersyah. Selain itu dirinya meminta penetapan harga TBS yang wajar dan rasional meskipun masih dilarang ekspor. 

“Hari ini kami kepala daerah mensupport penuh Pak Gubernur segera menyurati Kementerian Perdagangan, Menko Perekonomian dan selanjutnya ke pak Presiden untuk membuka kembali keran ekspor CPO secara nasional,” ujar Mian.

Sementara dijelaskan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Ricky Gunarwan, pelarangan ekspor CPO berdampak pada penurunan harga pembelian kelapa sawit secara sepihak oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS). 

Penetapan harga sepihak oleh PKS dikhawatirkan menimbulkan keresahan dan konflik serta melanggar ketentuan harga beli TBS yang diatur dalam Permentan Nomor 1 tahun 2018.

“Melalui rapat koordinasi ini, disepakati harga beli TBS di wilayah provinsi bulan Mei 2022 Rp. 2.675 per Kg,” kata Ricky.

Lanjut Ricky, seluruh PKS di wilayah Provinsi Bengkulu wajib mematuhi harga yang telah disepakati. Bagi perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin.

Editor: Alfridho AP

Kategori: Pemerintahan