Tersangka Kasus Hibah KONI Bengkulu Bertambah 1 Orang
Featured Image

Tersangka Kasus Hibah KONI Bengkulu Bertambah 1 Orang

Diposting pada August 4, 2021 oleh Penulis Tidak Diketahui

Kombes Pol Dolifar Manurung, Direktur Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Foto: Dok

Indo Barat – Setelah sebelumnya menetapkan mantan Ketua KONI Provinsi, Mufran Imron sebagai tersangka, penyidik Reskrimsus Polda Bengkulu menambah satu orang tersangka baru kasus korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020. Tersangka itu berinisial F yang merupakan bendahara KONI. 

Direktur Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Dolifar Manurung ketika kepada awak media mengungkapkan, penetapan F sebagai tersangka berdasarkan pengumpulan bukti dan keterangan saksi telah diperiksa sebelumnya. 

“Iya ada satu tersangka tambahan kasus korupsi KONI, bendaharanya, inisial F.” ungkap Kombes Dolifar Manurung, Rabu, (05/08/21) 

Pihak penyidik akan segera melengkapi berkas perkara tersangka F untuk segera dilimpahkan kepada kejaksaan.

Sedangkan berkas perkara tersangka Mufron Imron beberapa pekan lalu sempat dikembalikan oleh pihak kejaksaan karena belum lengkap atau belum P21. Namun, pihak kepolisian memastikan akan segera melengkapi dan dikrim kembali ke kejaksaan. 

”Kita akan segera menyelesaikan berkas kedua tersangka dan langsung kita serahkan ke Kejaksaan.” Kata Kombes Pol Dolifar.  

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dana hibah KONI Tahun 2020 mencuat setelah pihak kepolisian Daerah Bengkulu menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana tersebut. Dana hibah senilai Rp 15 miliar itu diduga hanya digunakan senilai Rp 4 Miliar sedangkan sisanya Rp 11 M tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menetapkan mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu, Mufran Imron sebagai tersangka. Mufran Imron sempat mangkir beberapa kali saat dipanggil penyidik hingga akhirnya dijemput paksa di sebuah Hotel di kawasan Jakarta Timur.  

Editor: Alfidho Ade Permana

Kategori: Hukum