Usulan Anggaran untuk Pilkada Kepahiang Dirasionalisasikan
Featured Image

Usulan Anggaran untuk Pilkada Kepahiang Dirasionalisasikan

Diposting pada September 13, 2019 oleh Penulis Tidak Diketahui

Foto/Dok: Rabiul Awal

KEPAHIANG,BI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Publikasi Informasi (Pelayanan Pers) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 bersama awak Media yang dilaksanakan di Aula KPU Kepahiang, Selasa (10/9/2019).

Dalam Kesempatan itu, Komisioner KPU Kepahiang Supran Efendi mengatakan, Regulasi resmi yang mengatur syarat dukungan berupa KTP untuk pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati 2020 dari jalur independen atau perseorangan hingga detik ini ada. 

“Namun, jika berkaca pada Pilkada 2015 lalu, itu sekitar 15 ribu. Kalau mau aman, ya siapkan lebih dari 15 ribu karena kalau diverifikasi faktual ternyata yang punya KTP mengaku tidak mendukung, maka harus diganti, makanya harus lebih dari 15 ribu,” ujar Supran.

Supran menjelaskan, aturan tentang jumlah minimum dukungan ini akan dikeluarkan antara tanggal 25 November hingga 8 Desember 2019 mendatang. “Pada surat edaran ini (SE Nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 tanggal 3 September 2019) disebutkan kalau jumlah minimumnya berdasarkan rekapitulasi DPT, bukan jumlah penduduk seperti Pilkada sebelumnya. Tapi kita tunggu aturannya nanti seperti apa,” jelasnya.

Dirinya mengatakan, pada Pilkada 2015 di Kabupaten Kepahiang hanya ada 1 pasangan bakal calon yang mendaftar melalui jalur independen, yakni Faisal Thoha Politisi Partai Demokrat Kepahiang. Waktu itu,cuma Faisal Thoha. Tapi karena mendaftar sudah diakhir waktu, persyaratan juga belum lengkap, maka gagal,” terangnya.

Ia menuturkan, tidak ada salahnya bagi bakal calon kepala daerah yang berniat maju melalui jalur independen untuk mengumpulkan dukungan KTP sejak dini. “Lebih baik dikumpulkan lebih awal, jangan sampai grasak grusuk saat pendaftaran calon independen sudah dibuka,” sampainya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat Dalam Kesempatan itu menyampaikan, untuk usulan anggaran Pilkada 2020 dirasionalisasikan menjadi Rp 18 Miliar. Sebelumnya KPU Kepahiang mengajukan anggaran sebesar Rp 22,2 Miliar. “Secara informal kami sudah bertemu bupati dan sekda juga BKD, kami melakukan rasionalisasi anggaran dan hasilnya menjadi Rp 18 Miliar lebih dari sebelumnya diajukan Rp 22,2 Miliar,” sampai Mirzan.

Ia menjelaskan, dari hasil  rasionalisasi anggaran tersebut, telah disampaikan kepada ketua DPRD Kepahiang dan OPD terkait seperti Bappeda dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang. “Kami sudah sampaikan hasil itu, tapi secara resmi kami belum pernah diajak untuk membahas usulan anggaran tersebut. Apakah ada pembahasan resmi atau seperti apa, kami masih menunggu,” jelas Mirzan.

Lanjut Mirzan, Ia mengatakan, usulan anggaran dari KPU Kepahiang sudah sesuai standar biaya umum dan perjanjian hibah paling lambat pada 1 Oktober mendatang. “Pelaksanaan tahapan ini setelah surat perjanjian hibah ditandatangani, kita tetap komunikasikan,”jelasnya. (Rabiul Awal)

Kategori: Daerah