Video Hot dengan Mantan Pacar Nyebar, Pria Ini Ditangkap Polisi
Featured Image

Video Hot dengan Mantan Pacar Nyebar, Pria Ini Ditangkap Polisi

Diposting pada August 22, 2021 oleh Penulis Tidak Diketahui

Tersangka HG (20) saat diamankan Polres Rejang Lebong, Foto: Dok

Indo Barat – Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong (RL) bersama personil Polres Pariaman berhasil menangkap seorang tersangka berinisial HG (20) warga Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Kamis, (19/8/2021) malam.

Kapolres RL AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto didampingi Kanit Tipidter Ipda Ibnu Sina kemarin mengungkapkan, tersangka ditangkap karena dilaporkan mantan pacarnya sendiri atas dugaan penyebaran foto dan video ‘Hot’ atau berbau porno.

‘’Tersangka kita jerat dengan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara karena melakukan perbuatan asusila melalui media elektronik. “ ungkap Kasat Reskrim, Sabtu, (21/08/21)

Diungkapkan Rahmat, sebelumnya pelaku dan korban memiliki status pacaran dan sudah banyak mendokumentasikan foto maupun video ‘hot’ keduanya. Namun, ternyata dokumentasi foto dan video tersebut dimanfaatkan tersangka untuk mengancam korban. Jika mereka putus maka akan disebar luaskan.

‘’Korban melapor karena pelaku menyebarkan foto dan video si korban kepada rekan-rekannya,’’ sambung Rahmat.

Ditambahkan Rahmat, pelaku HG sendiri memang berasal dari Padang Pariaman Sumbar namun, sebelumnya sempat tinggal dan menetap di Kabupaten RL. Pasca dilaporkan korban, HG melarikan diri pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Padang Pariaman.

‘’Makanya setelah kita mengetahui keberadaan pelaku HG, langgsung koordinasi dengan Polres Padang Pariaman dan alhamdulillah berhasil kita amankan.’’ Demkian disampaikan AKP Rahmat.

Editor: Alfrihdo Ade Permana

Kategori: Kriminal