Wali Kota Helmi Angkat Bicara Soal Pencabutan Perwal BPHTB
Featured Image

Wali Kota Helmi Angkat Bicara Soal Pencabutan Perwal BPHTB

Diposting pada January 18, 2022 oleh Penulis Tidak Diketahui

Walikota Bengkulu Helmi Hasan dalam keterangannya di kantor Bapenda Kota Bengkulu. Selasa, 18 Januari 2022. Foto/Dok

Indo Barat – Walikota Bengkulu Helmi Hasan angkat bicara mengenai pencabutan sepihak Perwal Walikota Bengkulu nomor 43 tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Pihak pemerintah kota Bengkulu kata Helmi akan mendiskusikan lebih dalam terkait hal tersebut.

“BPHTB kan suratnya sudah sampai, nanti orang hukum kita akan baca, setelah itu kita respon. Apa respon Pemkot Bengkulu terhadap surat Pak Gubernur itu nanti sedang didiskusikan oleh pakar-pakar hukum kita. Bukan saya, tapi pakar hukum kita akan memberikan masukan kepada Walikota untuk membalas surat itu bagaimana bentuknya,” ujarnya, Selasa (18/1/2022) saat di kantor Bapenda kota Bengkulu.

Menurut Walikota Helmi, perwal Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tersebut sudah benar dan melalui berbagai kerjasama dengan pihak lain.

“Karena memang BPHTB itu tidak salah, yang mengatakan Perwal itu salah keliru besar. Karena Perwal itu lahir dari kerjasama dengan KPK RI ketika itu bang Choky, rekamannya ada lengkap dan Perwal itu juga kita kunjungan kerja belajar dari Jambi, dan di Jambi sampai sekarang masih berjalan serta tidak ada masalah,” ungkapnya.

Helmi juga menjelaskan, Perwal BPHTB manfaatnya untuk masyarakat secara luas dan yang disasar bukanlah orang yang tidak mampu.

“Contoh ada orang yang ingin bangun sekolahan, kemudian dia tidak sanggup dengan BPHTB. Sudah itu, dia minta berapa sanggupnya, misal 50 persen bolehlah dibuat pernyataan. Ada juga misal pensiunan datang mengatakan tidak punya uang, ya gratis tidak masalah, yang tidak mampu digratiskan. Yang kita sasar adalah orang yang punya uang, yang mengambil keuntungan terhadap transaksi tanah itu, dan wajar kemudian dia memberikan kepada pemerintah,” jelasnya.

Lanjut Helmi, pajak BPHTB ini berperan penting dalam pembangunan infrastruktur di Kota Bengkulu.

“Ketika perumahan dibangun, jalannya hancur terus siapa yang ditanya, kan kota. Masyarakat bilang, tolong pak Wali bangunkan jalan. Apakah dia minta ke Gubernur? tentu tidak karena kota yang ditanya. Sehingga sasaran kita dengan Perwal itu adalah orang-orang yang bertransaksi memiliki keuntungan tolong berikan kepada kota dengan aturan yang berlaku. Itu bukan lahir dari kota tapi kerjasama dari pendampingn KPK RI. Maka kita juga akan berkonsultasi kepada KPK RI nantinya yang menginisiasi lahirnya Perwal itu,” pungkasnya. 

Sebelumnya Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menyatakan bahwa Perwal Nomor 43 tahun 2019 tersebut didapati banyak keluhan dari masyarakat, sehingga setelah dilakukan penelaahan dan kajian dari tim maka Perwal tersebut dibatalkan sesuai kewenangan dari gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat.

“Jadi gubernur sebenarnya ingin melakukan harmonisasi kepada seluruh produk hukum yang dilahirkan oleh kabupaten/kota dengan membentuk satu tim dari seluruh kabupaten/kota, untuk mengkaji seluruh produk hukum yang ada di Kabupaten/kota baik produk hukum berupa Perda, Pergub maupun Perwal,” jelas Sekda Hamka Sabri, usai rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Kamis (13/1).

Lanjutnya, sebelumnya gubernur juga telah menurunkan inspektorat untuk melakukan pembinaan sebagai APIP dan juga telah melakukan konsultasi dengan pihak BPKP atas Perwal tersebut yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat dan terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang ada.

“Karena ada pengaduan dan keluhan dari masyarakat. Setelah dilakukan kajian oleh tim dan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri kemudian ditelaah oleh Biro Hukum kita, maka atas dasar persoalan itu maka gubernur mencabut Perwal nomor 43 tahun 2019 tersebut,” kata Sekda Hamka.

Untuk diketahui, penyerahan SK Gubernur tentang Pembatalan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 43 tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan sebagai dasar pengenaan BPHTB diserahkan Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mewakili Gubernur kepada Asisten I Pemerintah Kota Bengkulu Eko Agusrianto yang mewakili Walikota.

(Rilis/Media Center Kota Bengkulu)    
Editor: Alfridho Ade Permana

Kategori: Pemerintahan