Wilson ke Pansel JPT Pemkot: Ikuti Aturan, Jangan Loloskan Peserta Tak Cukup Syarat

Wilson ke Pansel JPT Pemkot: Ikuti Aturan, Jangan Loloskan Peserta Tak Cukup Syarat

Gambar

Diposting: 07 Apr 2020

Pengumuman lelang JPT Kota Bengkulu, Poto:Dok



Indo Barat – Wilson, SE kembali menyoroti kinerja pemerintahan Kota Bengkulu. Pengamat Pembangunan yang juga mantan ASN Pemkot tersebut kali ini mengingatkan Pansel Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama pemkot untuk tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan JPT.



Lelang Jabatan yang dibuka pada 20 Maret lalu itu menurut Wilson, sejauh ini tidak ada permasalahan namun demikian Pansel tetap harus mempedomani syarat dan ketentuan yang telah disusun Pansel sebelumnya. Syarat-syarat tersebut kata Wilson, merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Permen PAN RB No 13 Tahun 2014 dan berlaku bagi seluruh daerah.



“Pertama persyaratan tersebut dibuat sesuai dengan ketntuan perundangan-undangan yang berlaku, kedua tidak diskriminatif, yang ketiga persyaratan tersebut disusun bertujuan untuk mencari pejabat atau kepala OPD yang benar-benar mampu untuk mengisi jabatan yang diperlukan. Jadi harus tetap merujuk pada aturan tersebut, jangan sampai merubah aturan di tengah jalan apalagi bertujuan untuk meloloskan calon tertentu” kata Wilson, Senin malam, (07/04/2020)



Sambung Wilson, beberapa persyaratan yang tercantum di pengumuman diantaranya harus memiliki integritas, sudah Diklat PIM 3, rekam jejak seperti tidak bermaslaah hukum baik umum maupun pidana korupsi 



“Jangan sekali-sekali meloloskan orang-orang yang mendaftar tapi tidak memenuhi persyaratan atau merubah persyaratan untuk meloloskan pendaftar tertentu karena ini sudah terpantau, persyaratan diawal kita sudah sama-sama tahu. Bagiamana kita mendapatkan hasil yang bagus kalau prosesnya tidak bagus” ujar Wilson



Wilson juga mengingatkan, agar proses lelang jabatan terbebas dari praktek kolusi dan nepotisme yang kemudian akan menciderai proses lelang jabatan di pemkot. 



“Kami sangat mengharapkan proses lelang jabatan ini menghasilkan pejabat-pejabat yang memang berintegirtas dan memiliki kapasitas untuk berkerja. Kami tidak akan segan-segan akan membawa ke proses hukum apabila proses lelang ini tidak dilakukan sebagaimana mestinya” tutup Wilson



Untuk diketahui, pada 20 Maret 2020 lalu Pemerintah Kota Bengkulu melalui Panitia Seleksi (Pansel) mengumumkan lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk 9 posisi kepala OPD Yaitu: Kepala Dinas PUPR, Kepala Inspektorat, Kepala Bapelitbang, Kepala Dinas Kominfosan, Kepala Dinas Pariwista Kota Bengkulu, Kasatpol PP, Kepala BKPP, dan Kepala Dinas Sosial. 



Menurut jadwal dalam pengumuman Nomor: 01/PANSEL/JPT/2020 pendaftaran akan ditutup pada 7 April 2020. 



Reporter: Riki Susanto


Topik Terkait Berdasarkan Tags

Tidak ada artikel terkait berdasarkan tags.