Akhirnya, Lee Mun Song dan 2 WNA Dideportasi

Akhirnya, Lee Mun Song dan 2 WNA Dideportasi

Gambar

Diposting: 07 Apr 2017

Bengkuluinteraktif.com - Beredar kabar 3 warga negara asing (WNA) yakni Lee Mun Song, Kim Yong Il dan Park Jeongeui dideportasi oleh Dirjen Imigrasi pada Selasa 12 April 2017 lalu. Sumber media ini menyebut, tiga WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta menggunakan maskapai Asiana Airlines dengan kode penerbangan OZ 762 tujuan Seoul sekira pukul 23.30 WIB. 



Diberitakan sebelumnya, pihak Keimigrasian telah melakukan penggeledahan di kantor PT Borneo Suktan Mining di gedung Plaza Central lantai 12 Jalan Jenderal Soedirman Jakarta Selatan pada 29 Maret 2017 lalu. PT Borneo Suktan Mining adalah salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Bengkulu. 



Sebelumnya, pada Senin 3 April 2017 lalu, petugas Imigrasi Jakarta Selatan berhasil menangkap warga negara (WN) Korea Selatan dalam kasus dugaan penyalahgunaan ijin visa. Penangkapan dilakukan  Senin (3/4/2017) di kantor  PT Borneo di  Plaza Sentral lantai 12 Jl Sudirman, Jakarta Selatan.



Warga Negara Korea tersebut antara lain  Mr. Lee Mun Song, Mr Kim Young il dan Mr Park Jeoung Eui.



 "Info dari Kabid Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Imigrasi), nama-nama tersebut benar sedang dalam proses pemeriksaan, dan juga sponsornya," ujar Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1, Jakarta Selatan Cucu Koeswala kepada wartawan di kantornya, Jumat (7/4/2017) dilansir dari berita indopos.co.id.



LSM Lembaga Informasi Publik Untuk Transparansi dan Advokasi Negara (LIPUTAN) yang telah melaporkan dugaan pelanggaran ijin visa WNA dan juga aktifitas ilegal WNA di Bengkulu ke Dirjen Imigrasi dan kantor Imigrasi Bengkulu mengapresiasi langkah pendeportasian tersebut. 



"Kita kawal laporan kita, memang WNA itu tidak selalu beraktifitas di Bengkulu, makanya saat imigrasi Bengkulu melakukan pemeriksaan ke perusahaan yang bersangkutan di Bengkulu tidak ditemukan WNA seperti yang kita laporkan," kata Goang Ginaldi, Jumat (14/4/2017).



Sementara pihak Dirjen Imigrasi saat dikonfirmasi media ini belum memberikan tanggapan, sedangkan kantor imigrasi di Bengkulu saat dikonfirmasi kepada nomor hanphone petugas ternyata pemilik nomor hanphone tersebut telah pensiun tiga tahun lalu. "Saya sudah pensiun pak tiga tahun lalu, kepada petugas baru saja pak," kata pemilik nomor hanphone yang tercantum disitus resmi Dirjen Imigrasi. (BT)

Kategori: Hukum

Topik Terkait Berdasarkan Tags