Banggar Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Dilanjutkan

Diposting: 28 Jun 2024
Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Foto: Dok
Indo Barat - Usai penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023, dilakukan pembahasan di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu.
Hasil Pembahasan Banggar terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 (sisa anggaran) disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu ke 11 Masa Persidangan ke 2 tahun sidang 2024, yang dihadiri Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar mewakili Gubernur Bengkulu, di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (27/6).
Sesuai apa yang disampaikan juru bicara Banggar Edwar Samsi, di mana, setelah melakukan proses pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023 (sisa anggaran), maka Banggar berpendapat menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023 dengan rincian sebagai berikut :
Pendapatan Daerah Rp 2. 991. 013. 990, 34
Belanja Daerah Rp 3. 123. 414. 680. 970. 81
Surplus Defisit Rp 132. 400. 690. 426, 47
Pembiayaan Daerah:
Penerimaan Rp 201. 348. 447. 490, 68
Pengeluaran Rp 0, 00
Pembiayaan Netto Rp Rp 201. 348. 447. 490, 68
Sisa Lebih Perhitungan Rp 68. 947. 757. 064, 21
"Banggar juga menyetujui pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023 dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," sebut Edwar.
Selain itu, Banggar juga menyampaikan beberapa saran yaitu, dalam hal menyikapi pendapatan yang terealisasi sebesar 100,12 persen, harapannya di tahun -tahun yang akan datang capaian itu dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi melalui eksplorasi potensi-potensi pendapatan yang belum dimanfaatkan secara optimal.
"Dalam hal menyikapi belanja Daerah yang terealisasi 97, 95 persen, maka tentunya untuk tahun 2025 realisasi belanja daerah harus benar-benar dimaksimalkan dan tepat sasaran," demikian sampai Edwar Samsi.
Kemudian, agenda selanjutnya penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bengkulu tahun 2025-2045.
Di mana Pansus meminta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu untuk dapat menindaklanjuti Laporan Pansus dengan menyampaikan Laporan Pansus tersebut ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi terhadap pendalaman dan penajaman baik secara yuridis formal dan materiil dari Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Iman Sp Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Soal Tenaga Honorer Non-ASN, Pemprov Bengkulu Segera Ambil Keputusan
31 Jan 2025
-
DPRD Provinsi Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
14 Jan 2025
-
APBD 2025 Diutak-atik, Dewan Warning Pemprov Bengkulu
11 Jan 2025
-
Komisi III Gelar RDP Terkait Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai
08 Jan 2025
-
Pemprov Bengkulu Upayakan Penataan Honorer Selesai 2025
08 Jan 2025