Bupati Seluma Keluarkan SE Larangan Rangkap Jabatan bagi ASN, Perangkat Desa hingga Anggota BPD

Diposting: 18 Oct 2023
ASN, Perangkat Desa hingga BPD di lingkungan Pemda Seluma dilarang rangkap jabatan, Foto: Dok.
Indo Barat - Bupati Seluma, Erwin Octavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru yang melarang seluruh ASN, PPPK, Perangkat Desa hingga BPD untuk rangkap jabatan.
SE itu juga sejalan pula dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 jelas disebutkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) juga tidak boleh rangkap jabatan.
Demikian pula perayuran Kemendagri Nomor 11 tahun 2016 menyebutkan Badan Permusywaratan Desa (BPD) tidak diperbolehkan menjabat Kepala Desa, Perangkat Desa, DPRD dan pelaksana proyek sampai ke pengurus partai politik.
Kepala Dinas PMD Nopetri Elmanto mengatakan, bahwa SE yang dikeluarkan Bupati Seluma Erwin Octavian merupakan turunan dari ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan agar seluruh ASN dan perangkat lainya tidak rangkap jabatan.
“Bagi mereka yang memiliki dua jabatan silakan pilih salah satunya, dalam SE Bupati juga sudah jelas,” tegas Nopetri Elmanto, Rabu, (18/10/2023).
SE ini kata Nopetri, telah disampaikan dan disebar kepada pihak kecamatan untuk diteruskan ke desa yang sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing.
“Edaran ini sudah disampaikan ke kecamatan agar diteruskan ke desa dan kelurahan dan memerintahkan untuk memilih salah satunya,” sambung dia.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diskdkbud) Seluma turut menyurati satu persatu sekolah dan MKKS termasuk dewan pengawas. Ia menegaskan bahwa SE tersebut juga berlaku bagi seluruh guru dan tenaga pendidik di Kabupaten Seluma.
“Diknas sudah mengedarkan SE dan aturan ini agar guru yang rangkap jabatan bisa memilih salah satunya,” kata Farzian
Reporter: Deni Aliansyah Putra
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Soal Tenaga Honorer Non-ASN, Pemprov Bengkulu Segera Ambil Keputusan
31 Jan 2025
-
Hilang Formasi Guru Picu Kekacauan Seleksi PPPK di Seluma, Dugaan Manipulasi Data Mencuat
06 Jan 2025
-
Antara Harapan dan Manipulasi Data Mengancam Integritas Seleksi PPPK di Seluma
28 Dec 2024
-
Edukasi Keuangan untuk ASN Pemprov Bengkulu
12 Dec 2024
-
Ratusan ASN Lebong Gelar Aksi Demo, Tuntut Pembayaran TPP
11 Dec 2024