Nimbun BBM Subsidi Bisa Denda Rp 60 M

Diposting: 18 Sep 2022
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno. Foto/Dok
Indo Barat - Kepolisian Daerah Bengkulu mengingatkan kepada siapa saja yang masih nekat penimbun BBM bersubsidi untuk segera menghentikan aktifitasnya. Hal ini disampaikan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung Wicaksono melalui Kabid Humas Kombespol Sudarno, Minggu, (18/09/22).
Dijelaskan Sudarno, di tengah kenaikan harga BBM bersubsidi masih banyak pihak yang memanfaatkan kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi. Caranya dengan menimbun dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Akibat hal tersebut, terjadi kekurangan stok di tengah masyarakat serta menyebarkan antren panjang
Kombes Pol Sudarno kemudian menjelaskan ketentuan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Bagi par penimbun dapat dihukum berat yakni denda Rp 60 miliar serta hukuman penjara 6 tahun.
“Ketentuan ini juga diatur dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi” kata Sudarno.
Untuk itu Kabid Humas mengajak masyarakat untuk saling melakukan pengawasan apabila melihat indikasi kecurangan baik yang dilakukan pihak SPBU atau oknum masyarakat.
”Jangan ragu untuk melaporkan kepada polisi terdekat apabila melihat langsung maka akan kita tindak tegas” tegas Sudarno.
Editor: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Pengunjal BBM di SPBU Tais Seluma Masih Marak
18 Dec 2024
-
Bantu Rakyat, Apa Konglomerat?
10 Oct 2024
-
Bupati Dukung Polres Bengkulu Selatan Awasi Pendistribusian BBM Subsidi
03 May 2024
-
SPBU di Bengkulu Akan Dipasang CCTV, Pantau Distribusi BBM Subsidi
19 Jan 2024
-
Provinsi Bengkulu Butuh Tambahan Kouta BBM Subsidi 2,5 Juta KL
09 Dec 2023