International Women’s Day, Berikut 8 Peryataan Tegas Perempuan Bengkulu
Featured Image

International Women’s Day, Berikut 8 Peryataan Tegas Perempuan Bengkulu

Diposting pada March 10, 2023 oleh Penulis Tidak Diketahui

Gabungan perempuan dari lintas elemen Seprovinsi Bengkulu saat menggelar Deklarasi. Foto/Dok: WALHI Bengkulu

Interaktif News – Setiap 8 Maret, seluruh dunia memperingati Hari Perempuan Sedunia. Peringatan ini tidak terlepas dari berbagai kasus yang di alami oleh perempuan. Penindasan, kekerasan dan ketidakadilan yang di alami perempuan dengan berbagai latar belakang dan identitas politiknya, seperti perempuan pesisir/nelayan, perempuan adat, perempuan petani, perempuan marginal, perempuan rentan lainnya akibat dari kebijakan pemerintah, sistem Negara dan Korporasi. 

Penindasan dan ketidakadilan terus terjadi bahkan semakin parah akibat dari kebijakan pemerintah dan pembiaran oleh pemerintah atas kasus yang terjadi. Semakin Tingginya pengerusakan lingkungan yang memperparah situasi dan kondisi perempuan, pelanggaran HAM dan kekerasan terhadap perempuan pejuang lingkungan terus terjadi, penindasan terhadap tubuh, perampasan wilayah kelola, pembatasan ruang gerak, serta pembatasan terhadap perempuan dalam pengambilan keputusan sehingga membuat perempuan terpinggirkan.

Hal ini juga semakin di perparah oleh kekerasan yang di lakukan negara melalui kebijakan pemerintah dan pembiaran kasus oleh pemerintah. Pembangunan dan pemanfaatan ruang yang tidak memperhatikan perempuan, bahkan Negara dan korporasi selalu menggunakan cara-cara kekerasan. Sistem pembangunan yang berorientasi pada ekploitasi SDA telah berdampak pada penghancuran ekologis dan perampasan ruang hidup, wilayah kelola dan hak-hak rakyat (perempuan dan laki-laki). Kebijakan yang dilahirkan oleh pemerintah tidak berorientasi pada keberlanjutan lingkungan dan ekologis dan hak rakyat.
 
Terhadap kondisi ini, kemudian mendorong perempuan-perempuan pejuang lingkungan untuk bersatu dan bersama melawan penghancuran lingkungan dan perampasan hak-hak perempuan serta menghentikan tindakan-tindakan negara yang melakukan kekerasan terhadap perempuan, melalui kebijakan-kebijakan yang mengakomodir secara besar-besaran kepentingan korporasi sehingga membelakangkan hak-hak perempuan.

Dalam rangka memperingati hari perempuan internasional tersebut, WALHI Bengkulu berinisiatif mengadakan 5 rangkaian kegiatan pada tanggal 8 maret 2023. Yaitu Diskusi publik, Sharing kasus, deklarasi, bazar, pameran, dan panggung rakyat.

Adapun beberapa alasan dan makna Walhi memilih melakukan 5 rangkaian tersebut pun di sampaikan oleh Puji Hendri Julita Sari, S.H sebagai Manajer Perluasan Keadilan Gender dan Iklim Walhi Bengkulu, yaitu “pertama mengadakan agenda ini dengan tujuan untuk membuat ruang bagi perempuan Se-Provinsi Bengkulu dari semua elemen yaitu, NGO Se-Provinsi Bengkulu, Organisasi Rakyat Perempuan (Perempuan Pasar Seluma, Perempuan Sungai Lemau, Perempuan Teluk Sepang), OKP Se-Provinsi Bengkulu, BEM Se-provinsi Bengkulu, Yayasan-yayasan peduli perempuan, Komunitas-komunitas seni, organisasi pencinta alam dan membuka undangan terbuka untuk masyarakat bengkulu terkhususnya perempuan. kita harapkan acara ini menjadi ruang perempuan Provinsi bengkulu untuk bertemu, berkumpul, berdiskusi, sharing kasus hingga bergerak bersama,” ujar Puji dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (9/3/2023).

Ditambahkan Puji, rangkaian acara diskusi publik yang bertema “Kekerasan Tak Kasat Mata oleh Negara dan Korporasi terhadap perempuan”. Dimulai dari Pukul 13:00-15:30 WIB, dengan tujuan membongkar kekerasan-kekerasan yang dialami oleh perempuan di Bengkulu. namun tidak terlibat oleh banyak orang dan negara, contohnya Kriminalisasi, Intimidasi dan Pelecahan Verbal yang di alami perempuan Pasar Seluma, Tekanan Mental yang di alami ibu-ibu Sungai Lemau karena terdampak Krisis Iklim yang sudah mengancam ruang hidup bahkan nyawa mereka setiap hari, perempuan teluk sepang yang terampas haknya untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, dan masih banyak kekerasan yang dialami para perempuan lainnya lagi.

Kemudian sambung Puji, ada juga bazar dan pameran, bazar yang menjual produk-produk hasil kelola kebun dari masyarakat, dan kerajinan-kerajinan tangan dari kelompok ibu-ibu menggunakan sumber daya alam di wilayah mereka masing-masing, sebagai kekayaan alam yang mereka manfaatkan untuk menambah nilai ekonomi dengan konsep yang ramah lingkungan.

“Contohnya pasar seluma yang memanfaatkan kulit remis, kerang laut, kulit siput, dan masih banyak kerajinan tangan yang lainnya. Juga lubuk resam yang terkenal dengan kekayaan alamnya, dan dibuat kerajinan tangan seperti tikar, sendok, gelang, dan kerajinan lainnya. Dan pemeran foto serta barang-barang sebagai bentuk kekerasan kasat mata dan tak kasat terhadap negara. Yang berlangsung dari jam 13:00 hingga 22:00 WIB,” kata Puji.

Dimalam harinya lanjut Puji, pada pukul 19:00 hingga 22:00 WIB telah berlangsung panggung rakyat, yang menjadi panggung bebas untuk seluruh perempuan dan tamu undangan, untuk menyampaikan aspirasi melalui seni, tetap dengan tema kekerasan yang dilakukan negara terhadap perempuan.

Adapun 8 poin pernyataan tegas pada deklarasi “Perempuan Bengkulu Menggugat Negara” di Internasional Women’s Day yaitu sebagai berikut.

Perempuan Memiliki Hak dan Merupakan Menjadi Tanggung Jawab Negara. Hak perempuan menjadi landasan dalam bergerak dan bersuara.

Tidak ada keadilan ekologis tanpa keadilan gender, dan keadilan gender tak cukup tanpa pengakuan dan pemenuhan hak perempuan.

Hak kami untuk menentukan nasib sendiri atas hak dan kehidupan kami, berpartisipasi penuh dalam penerapan UU dan aturan-aturan yang menyangkut perempuan terutama  yang berkaitan dengan hak asasi manusia, status sosial, politik, ekonomi dan budaya.

Pemerintah harus mencabut kebijakan yang bertentangan dengan UNDRIP dan CEDAW serta tidak menerbitkan kebijakan-kebijakan yang bertentang UU, peraturan-peraturan yang tidak memperhatikan hak perempuan.

Negara harus bertanggung jawab atas semua problematika yang terjadi terhadap perempuan di Indonesia.

Negara harus menerbitkan segera Undang-undang dan peraturan yang masih menjadi kebutuhan rakyat terutama tentang Perlindungan Perempuan Pejuang HAM dan Mengimplementasikan Pasal 66 UUPPLH.

Menolak Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru disahkan pada tahun 2022.

Menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia  No 2 Tahun 2022 tentang CIPTA KERJA

Editor: Alfridho Ade Permana

Kategori: Mereka