Kata Mereka Tentang Kekerasan Seksual pada Momentum IWD 2022
Featured Image

Kata Mereka Tentang Kekerasan Seksual pada Momentum IWD 2022

Diposting pada March 10, 2022 oleh Penulis Tidak Diketahui

Aksi aktifis perempuan Bengkulu dalam rangka memperingati Women`s Day 2022, Selasa, 8 Maret 2022, Foto: Dok

Indo Barat – Meskipun masih dilanda wabah pandemi Covid-19, perayaan Hari Perempuan Sedunia atau International Women’s Day (IWD) 2022 yang jatuh setiap tanggal 8 Maret tetap semarak digelar di seluruh dunia termasuk di Indonesia. IWD Tahun ini mengangkat tagline #BreakTheBias yang berarti menghilangkan bias pada perempuan.

Di Provinsi Bengkulu kelompok aktifis perempuan turut menyemarakan IWD 2022 dengan menggelar aksi teatrikal dan mimbar bebas di Kawasan Kota Tuo, Kota Bengkulu. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah masih bertenggernya Provinsi Bengkulu pada posisi ke-4 sebagai provinsi dengan kasus kekerasan seksual tertinggi. 

Lantas apa kata mereka tentang masih maraknya fenomena tersebut? Berikut liputanya yang dihimpun dalam aksi Women`s Day 2022 yang digelar kelompok aktifis perempuan yang tergabung dalam Cipayung Plus Bengkulu (GMNI, GMKI, PMKRI, HMI dan IMM) pada Selasa, 8 Maret 2022.

“Sekecil apapun kepedulianmu sangat berdampak besar bagi korban dalam pemulihan trauma dan semangat melanjutkan kehidupan kedepannya” Tiara Nitaria Sinaga, Kabid Penguatan Kapasitas Perempuan GMKI Cabang Bengkulu.

“Kekerasan dan pelecehan seksual adalah hal yang sangat tidak terpuji sehingga siapa pun pelakunya wajib dikutuk dan diadili. Perlindungan hukum terhadap kasus kekerasan seksual juga tak kunjung disahkan, selama 10 tahun hanya berubah nama dari RUU PKS menjadi RUU TPKS” Floriska S, Ketua Umum Kohati, HMI Komisariat Unihaz Bengkulu.  

“Sudah hampir 10 tahun UU RUUTPKS belum disahkan padahal di dalamnya mengatur mengenai pemulihan dan perlindungan hak-hak korban baik secara psikis maupun non psikis. Saya harap pemerintah segera mengesahkan RUU TPKS” Shella Anggr, Ketua Umum Kohati, HMI Komisariat Unihaz. 

“Kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Indonesia masih menjadi problematika dan belum memiliki kepastian hukum yang kuat, terutama dalam hal pembuktian di peradilan. Demikian pula perlindungan pada korban kekerasan seksual yang masih sangat minim. Di Indonesia, baik sumber daya manusia (SDM) maupun instansi atau lembaga pemerintahan, masih sedikit yang terlatih untuk dapat memahami korban dan tidak sedikit juga masyarakat yang malah menyalahkan korban kekerasan seksual” Jessy Ranika, Kabid IMMawati PC IMM Kota Bengkulu. 

“Sudah jelas bahwa di Bengkulu ini tingkat kasus pelecehan & kekerasan seksual sangatlah tinggi. Sangat disayangkan pihak-pihak terkait yang seharusnya mengedukasi tentang pendidikan seksual serta pemberdayaan perempuan terutama korban malah melakukan aktivitas yang tidak sesuai tupoksinya terkhusus dalam bermedia sosial. Mari lakukan perubahan demi terciptanya ruang aman & nyaman untuk kita, keluarga kita, orang sekitar kita & orang-orang yang membutuhkan” Yesi Oktriani, Wakabid Kesarinahan DPC GMNI Bengkulu

“Menimbang keadilan yang tanpa pandang harkat, derajat, martabat maka dari itu usut tuntas perihal permasalahan pelecehan terhadap perempuan dan anak. Pemerintah harus tegas mengambil sikap, tindakan untuk para pelaku kejahatan serta tempat yang kerap terjadi khususnya di Kota Bengkulu di kalangan pelajar” Anisa Dewi Sahara, Ketua Umum Kohati, HMI Komisariat Dehasen Bengkulu

Dalam aksi itu mereka turut menyampikan beberapa tuntutan terkait kasus kekerasan seksual dalam rangka memperingati Women~s Day 2022 yaitu sebagai berikut: 

  1. Segera sahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS)
  2. Menuntut Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Bengkulu untuk mengoptimalkan perlindungan perempuan dan anak.
  3. Menuntut pemerintah dan jajarannya untuk membangun sistem pemulihan dan perlindungan hak-hak korban baik secara psikis maupun non-psikis.
  4. Menuntut Aparat Penegak Hukum untuk menuntaskan kasus-kasus kekerasan dan pelecehan Seksual di Provinsi Bengkulu.
  5. Mengecam oknum-oknum yang memanfaatkan identitas korban untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan.

Editor: Iman SP Noya

Kategori: Mereka