Pria Asal Seluma Cabuli Keponakan Sendiri, Aksi Bejatnya Dilakukan di Dapur

Pria Asal Seluma Cabuli Keponakan Sendiri, Aksi Bejatnya Dilakukan di Dapur

Gambar

Diposting: 28 Mar 2023

Tersangka PI (39) di Mapolres Seluma, Selasa, 28 Maret 2023, Foto: Dok



Indo Barat - Seperti tidak ada habisnya kasus cabul di wilayah hukum Kabupaten Seluma Bengkulu terus terjadi, kali ini perbuatan biadab tersebut dilakukan seorang pria berinisial PI (39) Warga Kecamatan Semidang Alas. Ia harus mendekam di penjara lantaran telah mencabuli keponakan sendiri yang masih bawah umur.



Kapolres Seluma Polda Bengkulu, AKBP Arief Eko Prasetyo melalui Kabag Ops AKP Yuda didampingi Kasi Humas, Iptu Noprizal mengatakan, modus yang dilakukan korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya dengan cara membujuk dan mengancam korban.



"Modus yang dilakukan karena pelaku ini dekat dengan orang tua korban sehingga aksi bejat itu dilakukan, korban tidak berani melawan," sampai Iptu Noprizal saat press conference di Mapolres Seluma, Selasa, (28/3/23).



Dijelaskan Iptu Noprizal, perbuatan biadab pelaku tersebut terjadi pada 20 Maret lalu sekira pukul 12.00 WIB. Bermula korban dan ibunya bertandang ke rumah pelaku. Saat itu ibu korban sedang sibuk mengobrol dengan istri pelaku sementara korban sedang bermain di teras.



Korban kemudian pergi ke arah dapur dan melihat pelaku sedang memasak di dapur. Pada waktu bertemu di dapur itu pelaku ini melakukan aksi bejatnya.



Setelah keluar dari dapur, celana korban sudah keadaan basah. Pelaku sempat mengancam kalau ibu korban bertanya celana tersebut basah karena tertumpah minyak goreng.



"Keluar dari dapur korban sudah menangis dan mengatakan celana dipakainya tertumpah minyak goreng sehingga ibu mencium celana anaknya tersebut yang ternyata bau sperma," tutur Iptu Noprizal.



Atas hal itu, Ibu langsung membawa korban ke bidan desa untuk memastikan apa yang terjadi dengan anaknya tersebut hingga langsung membuat laporan ke Polres Seluma.



"Mendapat laporan ini, kita langsung lakukan visum terhadap korban. Setelah itu pelaku langsung kita bekuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Noprizal.



Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 82 ayat (1) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.



Reporter: Deni Aliansyah Putra